Berita Viral

Sidang ke-8 Supriyani, Pembelaan ‘Orang Susah Harus Salah’ Setebal 188 Halaman Dibacakan, Ini Isinya

Dalam sidang pledoi guru Supriyani, kuasa hukum membacakan pembelaan berjudul ‘Orang Susah Harus Salah’ setebal 188 halaman.

Editor: Muhammad Ridho
Kolase foto dok TribunnewsSultra.com
Dalam sidang pledoi guru Supriyani, kuasa hukum membacakan pembelaan berjudul setebal 188 halaman. Poin-poin penting dan kesimpulan pledoi itupun dibacakan dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/11/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Hari ini Guru Supriyani jalani sidang ke-8 Kamis (14/11/2024), yaitu sidang pledoi.

Dalam sidang pledoi guru Supriyani, kuasa hukum membacakan pembelaan berjudul ‘Orang Susah Harus Salah’ setebal 188 halaman.

Poin-poin penting dan kesimpulan pledoi itupun dibacakan dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), 

Usai membacakan poin-poinnya, kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan, pun tampak menyerahkan dokumen pembelaan itu kepada Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano.

Stevie memimpin sidang pledoi tersebut bersama dua hakim anggota yakni Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo.

Tampak nota pembelaan guru Supriyani tersebut dikemas laiknya buku dengan sampul tebal dominan berwarna putih, kombinasi garis dan kotak-kotak warna hitam, merah, dan biru.

“Untuk Keadilan,” tulis bagian atas sebelah kanan dokumen tersebut.

Pada bagian tengah tertulis, Nota Pembelaan (Pledoi) 'Orang Susah Harus Salah".

Di bawahnya tertulis atas nama terdakwa Supriyani SPd dengan nomor perkara 104/Pid.Sus/2024/PN.Adl.

Sedangkan, pada pojok kanan bawah dokumen itu tertulis Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI).

Lembaga inilah yang mendampingi guru Supriyani dalam menghadapi proses hukum kasusnya.

Usai menyerahkan nota pembelaan itu kepada Stevie, Andri kemudian memberikannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ujang Sutisna.

Dalam sidang pledoi, sosok Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Konawe Selatan, didampingi JPU Bustanil Nadjamuddin Arifin.

Andri usai persidangan mengungkap dokumen 188 halaman tersebut berisi pembelaan guru Supriyani atas tuduhan.

Tuduhan yang menyeretnya menjadi tersangka, ditahan kejaksaan, hingga terdakwa kasus penganiayaan murid sekolah dasar (SD).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved