Berita Viral
Caleg di Aceh Dituntut Hukuman Mati: Bayar Utang Kampanye, Ia Terlibat Jaringan Sabu Internasional
Atas kasusnya tersebut, eks caleg asal Aceh bernama Sofyan ini lantas masuk ke persidangan di PN Kalianda Lampung Selatan.
Ia diamankan menyusul penangkapan tiga anak buahnya di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Dua di antaranya, yakni Safrizal dan Raiyan Alfatah, masing-masing sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Sementara Iqbal Anasri divonis 18 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa.
Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Ichsan Syahputra menyatakan terdakwa Sofyan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
Untuk itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sofyan dengan hukuman mati.
Sidang tuntutan terhadap Sofyan semestinya digelar pada Kamis (31/10/2024) lalu.
Namun, saat itu JPU belum siap menyampaikan materi tuntutan.
Seusai mendengarkan tuntutan, Hefzoni selaku kuasa hukum Sofyan mengajukan pembelaan (pleidoi).
Ketua majelis hakim Rizal Taufin pun meminta pleidoi disampaikan dalam sidang pekan depan.
Hefzoni mengatakan, pihaknya keberatan dengan tuntutan hukuman mati tersebut.
Pasalnya, kata dia, kliennya bukanlah bandar narkoba.
"Dasar kami karena kemanusiaan. Sebenarnya kalau yang mau dituntut berat yaitu bandarnya, Asnawi. Sekarang dia masih bebas berkeliaran. Mereka ini, Sofyan Safrizal, Rayan, dan Iqbal, ini kan hanya disuruh," ujar Hefzoni.
Ia pun membandingkan kasus ini dengan perkara narkoba lainnya di Palembang.
"Kasus narkoba di Palembang, perkaranya sama, narkotika juga. Barangnya sabu juga. BB (barang bukti)-nya bahkan sampai ratusan kilogram. Tapi nggak sampai hukuman mati. Itu juga bisa jadi dasar kami (mengajukan pleidoi)," tambahnya.
Selain itu, terus Hefzoni, pembelaan juga karena alasan keluarga.
LAMBORGHINI Kecelakaan di Tol Kunciran, Siapakah Pengemudinya, Polisi Beberkan Kronologi |
![]() |
---|
Bikin Anak MTsN Sungai Bahar Menangis Sesegukan, Siapa Istri Camat yang Rayakan Ultah saar HUT RI |
![]() |
---|
TANGIS Drumband MTsN Sungai Bahar, Mau Tampil, Panitia Malah Rayakan Ultah Istri Camat saat HUT RI |
![]() |
---|
MENDEBARKAN, Aksi Julian Saputra Panjat Tiang Bendera, Bupati Bangga dan Janji Beri Apresiasi |
![]() |
---|
SAMAN Khianati Kades, Ia Curi Sepmor Mahasiswa KKN, Disembunyikan , Lalu Pura-pura Ikut Mencari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.