Jualan Chip Higgs Domino, Seorang Pria Ditangkap Sat Reskrim Polres Dumai
Polres Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana judi online (Judol) jenis Higgs Domino.
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian online (Judol) jenis Higgs Domino.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari Program Presiden Prabowo - Gibran (Asta Cita) yang bertujuan memberantas praktik perjudian online.
Dalam kasus ini, seorang tersangka berinisial AS (30), warga Jalan Swadaya, Bukit Batrem, diamankan bersama sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Judol jenis Higgs Domino di Kota Dumai
"Pengungkapan ini kami lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Tersangka berhasil kami amankan pada Minggu, 17 November 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di Kios SIMP Ponsel, Jalan Pendowo, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur," katanya, Senin (18/11/2024)
Ia menambahkan, dari penangkapan tersebut Sat Reskrim Polres Dumai berhasil menyita barang bukti berupa dua unit ponsel dengan merek Infinix dan Vivo, uang tunai sebesar Rp600.000, serta sebuah buku catatan yang diduga berisi hasil penjualan chip Higgs Domino.
AKP Primadona menerangkan dari Barang bukti ini didapati adanya indikasi aktivitas transaksi penjualan chip dalam aplikasi permainan tersebut.
"Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah menjual chip Higgs Domino untuk memperoleh keuntungan," terangnya
Diakuinya pengungkapan kasus ini juga melibatkan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
"Kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kerja sama masyarakat yang memberikan informasi kepada kami," tambahnya.
AKP Primadona memastikan bahwa kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk Tersangka, Tambahnya dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303 KUHP.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk aktivitas perjudian, termasuk perjudian online," pungkasnya
(Tribunpekanbaru.com/Donny Kusuma Putra)
| Nenek di Sulsel Kaget Tak Bisa Pakai BPJS Karena Terindikasi Judol, Padahal Tak Bisa Pakai HP |
|
|---|
| Polres Dumai Gagalkan Upaya Peredaran 1,5 Kg Sabu-Sabu dari Pintu Tol Dumai |
|
|---|
| Penyelidikan Penyebab Kebakaran Kilang Minyak Pertamina Dumai Tunggu Kondisi Steril |
|
|---|
| Spesialis Pencuri Sajadah Masjid dan Musala Diringkus di Dumai, Modus Pura-pura Cuci Karpet |
|
|---|
| Oknum Tentara Tekanan Mental Akibat Utang Judi Online dan Gaya Hidup, Lepas Tembakan di Bank di Gowa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.