Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Vonis Sukarmis

Mantan Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Akan Ajukan Banding

Kuasa hukum akan ajukan banding setelah mantan Bupati Kuansing Sukarmis divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Guruh BW
Kondisi Hotel Kuansing yang menyeret mantan Bupati Kuansing dua periode Sukarmis 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Kuasa Hukum mantan Bupati Kuansing dua periode Sukarmis menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (19/11/2024).

"Kita akan ajukan banding pada Jumat (22/11/2024) besok setelah kita terima salinan putusan dari pengadilan," kata Kuasa Hukum Sukarmis, Dody Fernando.

Dody Fernando mengatakan bahwa vonis tersebut sangat memberatkan Sukarmis, terlebih mantan Bupati Kuansing itu sama sekali tidak menerima aliran dana dari pihak manapun.

Baca juga: Breaking News: Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pembangunan Hotel

Hal itu juga kata Dody ditegaskan oleh majelis hakim dalam pembacaan putusan.

"Saat membacakan putusan, hakim dengan jelas mengatakan bahwa tidak ada ditemukan aliran dana ke pak Sukarmis terkait proyek Hotel Kuansing," ujar Dody.

Dari situ terlihat jelas bahwa Sukarmis tidak bersalah atas kasus pembangunan hotel Kuansing.

Kemudian, terkait laporan BKPP terhadap kerugian negara atas pembiaran hotel tersebut juga bukanlah kesalahan Sukarmis.

Menurut Dody, pembiaran tersebut dilakukan oleh bupati setelah Sukarmis.

"Sebenarnya pengelolaan aset daerah tidak mesti melalui BUMD, melainkan dapat dilakukan dengan sistem kerjasama operasional dengan pihak ketiga," jelas Dody.

Karena Sukarmis tidak terbukti menimbulkan kerugian negara, majelis hakim pun menolak tuntutan JPU yang menuntut Sukarmis harus mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 22,5 miliar.

"Meski demikian kami dari tim kuasa hukum menghormati putusan majelis hakim," ujar Dody.

Sukarmis, eks Bupati Kuansing 2 periode, terdakwa korupsi proyek pembangunan Hotel Kuansing, divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim, Jonson Perancis yang digelar pada Selasa (19/11/2024) petang.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Sukarmis terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sukarmis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jonson saat membacakan putusan.

Tak hanya itu, hakim turut menghukum Sukarmis untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan, diganti dengan hukuman 3 bulan kurungan.

(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved