Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Vonis Sukarmis

Tak Ada Hukuman Bayar Uang Pengganti Seperti Tuntutan Jaksa, Ini Kata Penasihat Hukum Sukarmis

Sukarmis dijatuhi hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp200 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Sidang putusan kasus korupsi proyek hotel dengan terdakwa eks Bupati Kuansing Sukarmis di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (19/11/2024) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Majelis hakim Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tak menghukum Sukarmis, terdakwa korupsi proyek pembangunan Hotel Kuansing untuk membayar uang pengganti kerugian negara.

Dalam putusan yang dibacakan pada sidang lanjutan, Selasa (19/11/2024), Sukarmis dijatuhi hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp200 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, Eva Nora selaku ketua tim penasihat hukum eks Bupati Kuansing 2 periode itu menuturkan, pihaknya sangat menghormati putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

Atas putusan itu, pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu.

“Kami pikir-pikir, kami ketemu terdakwa dulu untuk menentukan langkah hukum apakah banding atau menerima putusan. Alhamdulillah satu sisi (hukuman) membayar uang pengganti tidak ada kepada terdakwa,” jelas Eva.

Ia menilai, majelis hakim sependapat dengan pihaknya, karena terdakwa Sukarmis tak menerima aliran dana rasuah itu.

“Tidak ada yang mengalir kepada terdakwa, hanya saja sebagai bupati, di situ ada pertanggungjawabannya,” ucap Eva.

Usai pembacaan putusan, ketua majelis hakim, Jonson Perancis, memberi kesempatan kepada pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua belah pihak, dalam hal ini terdakwa Sukarmis bersama penasihat hukumnya dan juga JPU, kompak menyatakan pikir-pikir.

“Setelah mendengar putusan maka kami penasihat hukum dan terdakwa pikir-pikir dulu Yang Mulia,” kata Eva Nora, ketua tim penasihat hukum terdakwa Sukarmis.

Hal senada juga disampaikan JPU. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” ungkap seorang anggota JPU.

Vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim, Jonson Perancis yang digelar pada Selasa (19/11/2024) petang.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Sukarmis terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sukarmis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jonson saat membacakan putusan.

Tak hanya itu, hakim turut menghukum Sukarmis untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan, diganti dengan hukuman 3 bulan kurungan.

Dalam putusannya, hakim tak membebankan Sukarmis untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved