Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Vonis Sukarmis

Hakim Vonis 12 Tahun Penjara Kasus Korupsi Proyek Hotel Kuansing, Sukarmis dan JPU Pikir-pikir

Sukarmis divonis 12 tahun penjara, serta turut dihukum membayar denda Rp 200 juta kasus korupsi proyek Hotel Kuansing

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Istimewa
Eks Bupati Kuansing Sukarmis divonis 12 tahun penjara oleh hakim PN Pekanbaru. Foto diambil saat sidang sebelumnya. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Vonis ke Sukarmis, eks Bupati Kuansing terdakwa kasus korupsi proyek hotel, sudah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Negeri Pekanbaru, Selasa (19/11/2024).

Sukarmis divonis 12 tahun penjara, serta turut dihukum membayar denda Rp 200 juta, dengan subsidair 3 bulan kurungan.

Usai pembacaan putusan, ketua majelis hakim, Jonson Perancis, memberi kesempatan kepada pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua belah pihak, dalam hal ini terdakwa Sukarmis bersama penasihat hukumnya dan juga JPU, kompak menyatakan pikir-pikir.

“Setelah mendengar putusan maka kami penasihat hukum dan terdakwa pikir-pikir dulu Yang Mulia,” kata Eva Nora, ketua tim penasihat hukum terdakwa Sukarmis.

Hal senada juga disampaikan JPU. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” ungkap seorang anggota JPU.

Vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim, Jonson Perancis yang digelar pada Selasa (19/11/2024) petang.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Sukarmis terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sukarmis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jonson saat membacakan putusan.

Tak hanya itu, hakim turut menghukum Sukarmis untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan, diganti dengan hukuman 3 bulan kurungan.

Dalam putusannya, hakim tak membebankan Sukarmis untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, Sukarmis dituntut 13 tahun dan 6 bulan penjara oleh JPU dari Kejari Kuansing.

Tuntutan dibacakan pada sidang lanjutan yang digelar pada Senin (14/10/2024) di ruang sidang Mudjono SH, Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

JPU menilai Sukarmis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

JPU meminta agar hakim menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

JPU juga menuntut agar terdakwa Sukarmis dijatuhi hukuman tambahan berupa pidana denda Rp500 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved