Sidang Vonis Sukarmis
Sukarmis Mantan Bupati Kuansing Resmi Ajukan Banding atas Vonis 12 Tahun, Kasus Korupsi Proyek Hotel
Sukarmis divonis 12 tahun penjara dalam kasus orupsi proyek pembangunan hotel di Kuansing Riau.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Eks Bupati Kuansing 2 periode, Sukarmis, terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan hotel, resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sukarmis divonis 12 tahun penjara dalam kasus orupsi proyek pembangunan hotel di Kuansing Riau.
Ketua tim penasihat hukum terdakwa Sukarmis, Eva Nora mengatakan pernyataan banding disampaikan secara resmi pada hari ini, Senin (25/11/2024) ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Kita banding, pernyataannya (disampaikan) tadi siang,” kata Eva Nora, saat dikonfirmasi, Senin sore.
Sementara untuk memori banding, diungkapkan Eva, akan disusun menunggu putusan diterima.
Dalam vonisnya, hakim tak menghukum Sukarmis untuk membayar uang pengganti kerugian negara.
Dalam putusan yang dibacakan, Sukarmis dijatuhi hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp200 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, Eva Nora selaku ketua tim penasihat hukum eks Bupati Kuansing 2 periode itu sebelumnya menuturkan, pihaknya sangat menghormati putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
“Alhamdulillah satu sisi (hukuman) membayar uang pengganti tidak ada kepada terdakwa,” jelas Eva.
Ia menilai, majelis hakim sependapat dengan pihaknya, karena terdakwa Sukarmis tak menerima aliran dana rasuah itu.
Baca juga: Tak Ada Hukuman Bayar Uang Pengganti Seperti Tuntutan Jaksa, Ini Kata Penasihat Hukum Sukarmis
Baca juga: Mantan Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Akan Ajukan Banding
“Tidak ada yang mengalir kepada terdakwa, hanya saja sebagai bupati, di situ ada pertanggungjawabannya,” ucap Eva.
Usai pembacaan putusan, ketua majelis hakim, Jonson Perancis, memberi kesempatan kepada pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim, Jonson Perancis yang digelar pada Selasa (19/11/2024) petang.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Sukarmisterbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sukarmis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jonson saat membacakan putusan.
Tak hanya itu, hakim turut menghukum Sukarmis untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan, diganti dengan hukuman 3 bulan kurungan.
sidang vonis Sukarmis
Korupsi Proyek Hotel Kuansing
Dugaan Korupsi Proyek Hotel Kuansing
Mantan Bupati Kuansing
Tak Ada Hukuman Bayar Uang Pengganti Seperti Tuntutan Jaksa, Ini Kata Penasihat Hukum Sukarmis |
![]() |
---|
Hakim Vonis 12 Tahun Penjara Kasus Korupsi Proyek Hotel Kuansing, Sukarmis dan JPU Pikir-pikir |
![]() |
---|
Mantan Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Akan Ajukan Banding |
![]() |
---|
Breaking News: Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pembangunan Hotel |
![]() |
---|
Eks Bupati Kuansing Sukarmis Menanti Putusan Kasus Korupsi Proyek Hotel, 2 Orang Sudah Divonis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.