Pembunuhan Jessica Sollu

Nasib Chika Sendirian di Mobil Travel, Dipaksa Berhubungan Badan Hingga Dibuang Sopir ke Jurang

pelaku sempat membangunkan Jessica Sollu dan menawarkan uang sebesar Rp 200.000 untuk berhubungan badan, namun korban menolaknya. 

Editor: Muhammad Ridho
Tribun Timur
Sosok Jessica Sollu alias Chika (23) Dibunuh saat Naik Travel dari dari Palopo ke Morowali. Jessica Sollu Baru 7 Bulan Kerja di PT IMIP Morowali. 

Yudhiawan melanjutkan, pelaku sempat membangunkan korban dan menawarkan uang sebesar Rp 200.000 untuk berhubungan badan, namun korban menolaknya. 

"Korbannya menolak. Kemudian mobil terus melaju menuju Morowali. Namun, pelaku terus berpikir keras bagaimana caranya berhubungan badan dengan korban," ujar dia.

Yudhiawan menuturkan, memasuki daerah Gunung Kayulangi, Mangkutana, Luwu Timur, pelaku menepikan mobilnya dengan alasan hendak buang air.

Tiba-tiba pelaku menyerang korban, mencekik leher serta menutup mulut korban hingga korban tak berdaya.

"Kemudian pelaku memperkosanya. Setelah puas memperkosa korban, pelaku kembali ke kursi sopir. Korban kemudian sadar dan mengancam melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi," beber dia.

Kemudian, saat korban keluar dari mobil dan duduk di aspal, sambung Yudhiawan, pelaku mendekati dan langsung mencekik leher korban hingga korban tidak bernapas.

Setelah korban tidak berdaya dan lemas, pelaku lalu mengambil perhiasan anting korban.

"Setelah mengambil perhiasan korban, pelaku kemudian membuang korban ke jurang," ujar dia.

Setelah korban dibuang ke jurang, pelaku kemudian ke Parepare dan akan kabur ke Kalimantan Timur.

Dijerat Pasal Berlapis

Sopir daerah atau travel, Akmal alias Andi Gugun (26) pelaku pembunuhan Jessica Sollu alias Chika (23) disangkakan pasal berlapis.

Sebab, Akmal tak hanya membunuh Jessica melainkan juga merudapaksa dan merampas barang berhaga.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan mengatakan, pelaku dalam kasus pembunuhan dijerat dengan sejumlah pasal pidana berlapis. 

 Akmal menghadapi ancaman hukuman berat atas tindakannya yang dinilai melanggar berbagai ketentuan hukum.  

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan, yaitu dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Diancam karena pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana diancam hukuman penjara paling lama15 tahun," ujarnya saat konfrensi pers di Mapolda Sulsel Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Rabu (20/11/2024)

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved