Pembunuhan Jessica Sollu

Nasib Chika Sendirian di Mobil Travel, Dipaksa Berhubungan Badan Hingga Dibuang Sopir ke Jurang

pelaku sempat membangunkan Jessica Sollu dan menawarkan uang sebesar Rp 200.000 untuk berhubungan badan, namun korban menolaknya. 

Editor: Muhammad Ridho
Tribun Timur
Sosok Jessica Sollu alias Chika (23) Dibunuh saat Naik Travel dari dari Palopo ke Morowali. Jessica Sollu Baru 7 Bulan Kerja di PT IMIP Morowali. 

Selanjutnya, pelaku juga dijerat pasal 365 Ayat (3) KUHP, yakni tindakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian juga disangkakan kepada Akmal. 

Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.  

Akmal juga disangkakan pasal tindak pidana kekerasan seksual atau pasal  6 Huruf b jo. Pasal 15 Huruf O UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. 

 "Pelaku juga dijerat atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap korban. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta," sebut Irjen Pol Yudhiawan

Tak hanya itu, polisi juga menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana penganiayaan.

'Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (3) KUHPidana,  diancam hukuman penjara paling lama 7 Tahun," sambungnya.

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved