Pembunuhan Jessica Sollu
Nasib Chika Sendirian di Mobil Travel, Dipaksa Berhubungan Badan Hingga Dibuang Sopir ke Jurang
pelaku sempat membangunkan Jessica Sollu dan menawarkan uang sebesar Rp 200.000 untuk berhubungan badan, namun korban menolaknya.
Selanjutnya, pelaku juga dijerat pasal 365 Ayat (3) KUHP, yakni tindakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian juga disangkakan kepada Akmal.
Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Akmal juga disangkakan pasal tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 6 Huruf b jo. Pasal 15 Huruf O UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Pelaku juga dijerat atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap korban. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta," sebut Irjen Pol Yudhiawan
Tak hanya itu, polisi juga menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana penganiayaan.
'Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (3) KUHPidana, diancam hukuman penjara paling lama 7 Tahun," sambungnya.
Sopir Travel Biadap yang Perkosa dan Bunuh Jessica Solu Ternyata Punya Rekam Jejak Kejahatan |
![]() |
---|
Chika Awalnya Ditawari Rp 200 Ribu Untuk Berhubungan Badan, Tapi Nolak, Pelaku Marah dan Beraksi |
![]() |
---|
Tampang Sopir Travel yang Rudapaksa dan Habisi Nyawa Chika di Jalan, Ternyata Residivis Pencuri |
![]() |
---|
7 FAKTA Gadis Cantik di Palopo Dibunuh dan Diperkosa Sopir Travel: Berawal dari Minuman Energi |
![]() |
---|
KRONOLOGI Pembunuhan Jessica Sollu: Nafsu Bejat Sopir Travel Itu Muncul Saat Lihat Korban Tertidur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.