Kamis, 16 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pembagian Beras Bertuliskan Paslon dengan Mencampakkan dari Truk Mempermalukan Masyarakat

Kampanye Paslon bupati -wakil bupati Siak nomor urut 3, Alfedri -Husni di Tualang dengan membagikan 10 ton beras menjadi perbincangan.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
istimewa
Alexsander Yandra, S.IP, M.Si, Pengamat Politik Universitas Lancang Kuning 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Kampanye Paslon bupati -wakil bupati Siak nomor urut 3, Alfedri -Husni di Tualang dengan membagikan 10 ton beras menjadi perbincangan.

Apalagi karung beras langsung bertuliskan Alfedri-Husni Coblos nomor 3 dan cara penyerahannya dengan melemparkan beras tersebut dari truk ke tanah beralaskan terpal. 

Pengamat Politik Universitas Lancang Kuning, Alexsander Yandra, S.IP, M.Si, menilai pembagian beras dengan dilempar dari truk lalu dibagikan sangat mempermalukan masyarakat sebagai subjek demokrasi.

Ia menyebut hal itu tidak hanya pelanggaran etika politik dan aturan tapi juga menodai martabat masyarakat sebagai pemilih.  

Menurutnya konteks kampanye dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa segala bentuk pemberian barang atau materi yang dapat dikaitkan dengan simbol kandidat dianggap sebagai politik transaksional, bukan kampanye yang sehat. 

"Pasal 280 ayat (1) huruf j jelas melarang peserta pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk menarik dukungan," kata Alexsander Yandra, Kamis (21/11/2024). 

Alex panggilan akrabnya, menjelaskan, pembagian beras yang dilakukan dengan mencantumkan nama kandidat, nomor urut, atau simbol kampanye lain, dapat dikategorikan sebagai upaya memengaruhi pemilih melalui pemberian material, melanggar asas pemilu yang adil dan bebas dari pengaruh. 

Dalam perspektif demokrasi pasar murah dalam kampanye memiliki potensi disalahgunakan untuk menciptakan ketergantungan masyarakat terhadap kandidat tertentu, sehingga menggerus keadilan Pemilu.

Kampanye berbentuk bantuan material rentan menyasar kelompok masyarakat miskin dan menjadikannya alat manipulasi ekonomi yang bertentangan dengan prinsip kesetaraan politik.  

Dalam tinjauan moral cara membagi beras dengan melemparkannya dari truk juga menunjukkan kurangnya penghargaan terhadap martabat masyarakat. Ini menciptakan narasi eksploitasi rakyat kecil sebagai objek kampanye, bukan subjek demokrasi. 

"Praktik ini bertentangan dengan nilai-nilai luhur demokrasi yang mengutamakan penghormatan terhadap rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Dalam perspektif sosial politik perlakuan seperti ini memperburuk citra politik lokal, memposisikan masyarakat sebagai penerima bantuan yang “tidak terorganisir” alih-alih peserta aktif dalam demokrasi," ujarnya. 

Dia menambahkan kampanye yang berbasis materi ini berisiko menciptakan kesenjangan persepsi antara rakyat kecil dan elit politik. Kemudian memperkuat sikap apatis masyarakat terhadap proses politik. 

Untuk itu kandidat dan tim sukses harus diajak memahami bahwa pendekatan populisme ekonomi yang tidak etis bisa merusak kepercayaan publik terhadap demokrasi. 

"Kampanye yang baik seharusnya berbasis dialog konstruktif, memberikan solusi nyata tanpa mempermalukan masyarakat," sebutnya. 

Maka dari itu, KPU harus memperjelas panduan teknis mengenai aktivitas yang diizinkan selama kampanye, termasuk pasar murah. Penegakan hukum perlu meninjau apakah kegiatan ini dilakukan dengan niat murni atau ada muatan politis yang melanggar aturan.

(tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved