Berita Viral

Jelang Vonis, Supriyani Mengaku tak Dendam pada Aipda WH, Kuasa Hukum akan Lapor Balik

Supriyani mengaku tidak dendam pada Aipda WH dan keluarganya. Meskipun ia dipidanakan dengan sangkaan memukul anaknya. 

Editor: Budi Rahmat
Tangkap layar / Tribun Sultra
Supriyani mengaku tak dendam pada Aipda WH 

Diketahui, Supriyani dan keluarga Wibowo Hasyim merupakan warga Kecamatan Baito Konawe Selatan.

Baca juga: Pihak Supriyani Minta Kapolri Segera Pecat Kapolsek Baito, Sebut Copot Jabatan Tak Beri Efek Jera

Supriyani merupakan guru honorer di SDN 4 Baito tempat anak Aipda Wibowo bersekolah.

Desa tempat tinggal mereka hanya bersebelahan jaraknya sekitar 1 kilometer.

Supriyani tinggal di Desa Wonua Raya. Sementara keluarga Aipda Wibowo Hasyim tinggal di Desa Wonua.

Kini Supriyani menanti vonis hakim di persidangan atas tuduhan memukuli anak polisi yang bertugas di Polsek Baito.

PN Andoolo mengagendakan pembacaan putusan majelis hakim atas dakwaan perkara yang menjerat Supriyani pada Senin 25 November 2024 atau bertepatan di HUT PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia).

Supriyani mengaku tak ada persiapan khusus dirinya dan keluarga menjelang sidang putusan.

"Kalau persiapan khusus tidak ada ya karena keluarga masih di kampung di Konsel, sementara saya di Kendari bersama pengacara," ujarnya.

Namun, dia berharap majelis hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi darinya dan vonis bebas tanpa syarat.

"Persiapan saya tidak ada Intinya saya berdoa mudah-mudahan hasilnya memuaskan, itu saja," tutur Supriyani.

Alasan Lapor Balik

Sebelumnya, kuasa hukum guru honorer Supriyani, Andri Darmawan, mengatakan akan melaporkan balik Aipda Wibowo Hasyim atas kasus pemidanaan yang menjerat kliennya.

Laporan balik itu dilayangkan jika nanti Supriyani divonis bebas majelis hakim atas kasus dugaan penganiayaan murid SD, anak polisi, Aipda WH.

Sidang dengan pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Andoolo Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), akan berlangsung Senin (25/11/2024).

Menurut Andri langkah hukum akan ditempuh setelah melihat fakta persidangan yang dirasa tidak memikili bukti kuat Supriyani memukuli anak polisi.

Halaman
123
Sumber: Tribun sultra
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved