Berita Artis Terkini

Rezky Aditya Siap Tes DNA, Segera Dijadwalkan dan Dilakukan di Polres Jaksel

Ana Sofia juga menyatakan bahwa Rezky Aditya siap menjalani proses hukum terkait laporan yang dibuat oleh Wenny, termasuk untuk melakukan tes DNA.

Editor: Ariestia
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Menanggapi kasus dugaan penelantaran anak yang dilaporkan oleh Wenny Ariani, aktor Rezky Aditya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (21/11/2024). 

Babak Baru

Rezky Aditya dan Wenny Ariani telah sepakat untuk secepatnya melakukan tes DNA.

 

Sebelumnya, Wenny mengaku melahirkan seorang anak setelah berhubungan asmara dengan Rezky Aditya.

Di sisi lain, Rezky Aditya siap bertanggung-jawab jika hasil tes DNA anak Wenny Ariani itu dinyatakan identik atau menunjukkan bahwa dia adalah ayah biologisnya.

Hal ini disampaikan Ana Sofa Yuking, pengacara Rezky Aditya.

"Kalau terbukti identik anak Rezky, dia siap bertanggung-jawab," kata Ana Sofa Yuking di Polda Metro Jaya, Kamis (7/11/2024).

Wenny Ariani diketahui menggugat Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang terkait perkara dugaan perbuatan melawan hukum terkait pengakuan anak medio Juni 2021.

Medio September 2021, Wenny Ariani melaporkan kembali Rezky Aditya atas dugaan penelantaran anak ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Namun kasus di Polres Metro Jakarta Selatan itu sempat dihentikan (SP3) karena gugatan Wenny Ariani di Pengadilan Negeri Tangerang ditolak.

Gugatan di PN Tangerang tersebut berlanjut sampai tahap kasasi dan Mahkamah Agung (MA) menyatakan, Rezky Aditya adalah ayah biologis anak Wenny Ariani.

Pengadilan meminta Rezky Aditya dan Wenny Ariani untuk melakukan tes DNA.

Wenny Ariani kembali meminta Polres Metro Jakarta Selatan membuka lagi kasus penelantaran anak tersebut pada Agustus 2023.

Terbaru, Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengundang Rezky Aditya dan Wenny Ariani untuk melakukan gelar perkara khusus, Kamis siang.

Ana Sofa Yuking menafsirkan bahwa putusan MA tidak langsung mengatakan bahwa Rezky Aditya adalah ayah anak Wenny Ariani.

"Putusan itu tidak menyatakan Rezky sebagai ayah biologis, tapi 'apabila sepanjang tidak bisa dibuktikan sebaliknya', artinya ada syarat putusan itu, harus dibuktikan secara ilmu pengetahuan dan teknologi bahwa memang Rezky adalah ayah biologis, apa itu? DNA," jelas Ana Sofa Yuking.

(*)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved