Berita Viral

Detik-detik Supriyani Divonis Bebas, Nasib Aipda WH Ditentukan dari Laporan Balik Guru Honor

Nasib Aipda WH akan ditentukan jika Supriyani jadi melapor balik dang polisi . Karena Supriyani sudah dipastikan bebas usai vonis hakim

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar / Tribun Sultra
Nasib Aipda WH setelah Surpyani divonis bebas 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Inilah detik-detik guru Supriyani mendengarkan vonis di Pengadilan Negeri Andoolo , Sulawesi Tenggara ( Sultra ) Senin (25/11/2024) .

Supriyani yang tampak berdiri ketika vonis dibacakan , langsung tak kuasa menahan haru . Meskipun ia sudah memperkirakan jika akan divonis bebas , namun ketika hakim membacakan vonis , sontak Supriyani tak kuasa menahan sedihnya .

Itu adalah sedih harus karena ia lepas dari segala jeratan hukum . Dengan demikian , apa yang disangkakan kepadanya adalah tidak terbukti . 

Baca juga: TANGIS HARU Supriyani setelah Divonis Bebas Hakim, Harkat dan Martabatnya Harus Dipulihkan !

Vonis bebas tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa penuntut umum ( JPU ) yang sebelumnya menuntut bebas Supriyani .

Sosok guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024).

Majelis hakim dalam pembacaan vonis, menyatakan guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, tersebut tak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak atau penganiayaan murid SD kelas 1 berinisial D yang juga anak polisi, Aipda Wibowo Hasyim, dan istri Nurfitriana.

“Menyatakan terdakwa Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano.

“Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1 dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” jelasnya menambahkan.

Kedua, membebaskan terdakwa guru Supriyani oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum.

Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Empat, menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD lengan pendek, motif batik, dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nurfitriani.

Baca juga: Jelang Vonis, Supriyani Mengaku tak Dendam pada Aipda WH, Kuasa Hukum akan Lapor Balik

Satu buah sapu ijik warna hijau dikembalikan kepada saksi Lilis Darlina. 

Selain itu, membebankan biaya perkara kepada negara.

“Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo pada hari Senin, tanggal 18 November 2024,” ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved