Berita Viral

Detik-detik Supriyani Divonis Bebas, Nasib Aipda WH Ditentukan dari Laporan Balik Guru Honor

Nasib Aipda WH akan ditentukan jika Supriyani jadi melapor balik dang polisi . Karena Supriyani sudah dipastikan bebas usai vonis hakim

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar / Tribun Sultra
Nasib Aipda WH setelah Surpyani divonis bebas 

Oleh Stevie Rosano sebagai hakim ketua, Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo masing-masing sebagai hakim anggota.

“Yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 25 November 2024 oleh hakim ketua didampingi para hakim anggota,” kata majelis hakim.

Sosok guru Supriyani pun tampak berdiri mendengar pembacaan vonis bebas terhadap dirinya.

Guru Supriyani divonis bebas lewat sidang di PN Andoolo , Senin (25/11/2024)
Guru Supriyani divonis bebas lewat sidang di PN Andoolo , Senin (25/11/2024) (tangkap layar/ Tribun Sultra)

Lapor Balik Aipda WH

Aipda WH polisi yang memenejrakan Surpriyani bisa jadi tdiak akan tenang . Pasalnya , Supriyani akan membalas balik apa yang telah dilakukan Aipda WH .

Baca juga: Supriyani Bebas , Aipda WH Ketar-ketir , Dilaporkan Balik Perbuatan Mempidanakan Guru Honor Konawe

Supriyani yang dilaporkan atas penganiayaan anak Aipda WH nyatanya dituntut bebas oleh Jaksa Penunut Umum . Kini tinggal majelis hakim yang akan menjatuhakn vonis atas tuntutan JPU tersebut .

Jika menilik bagaimana jalannya persidangan dan fakta-dfakta yang ada , besar kemungkinan Supriyani akan divonis bebas . Terlebih lagi kasus ini telah mendapatkan sorotan publik dan pihak terkait .

Nah , momen kebebasan Supriyani jelas akan menjadi ketakutan bagi Aipda WH . Pasalnya usai bebas , Supriyani akan melaporkan Aipda WH ke pihak kepolisian .

Biasa saja penjara akan berbalas penjara atau akan ada pertemuan yang akan membuat peristiwa tersebut terus membaik dan melunak.

Ya , Kuasa hukum guru honorer Supriyani, Andri Darmawan, mengatakan akan melaporkan balik Aipda WH atas kasus pemidanaan yang menjerat kliennya.

Laporan balik itu dilayangkan jika nanti Supriyani divonis bebas majelis hakim atas kasus dugaan penganiayaan murid SD, anak polisi, Aipda WH.

Sidang dengan pembacaan putusan oleh majelis hakim di PN Andoolo Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), akan berlangsung Senin (25/11/2024).

Baca juga: Pihak Supriyani Minta Kapolri Segera Pecat Kapolsek Baito, Sebut Copot Jabatan Tak Beri Efek Jera

Menurut Andri langkah hukum akan ditempuh setelah melihat fakta persidangan yang dirasa tidak memikili bukti kuat Supriyani memukuli anak polisi.

"Kita akan menempuh langkah-langkah lain untuk melaporkan kasus ini," katanya saat ditemui usai sidang beberapa waktu lalu.

Andri menyampaikan di kasus ini, kliennya sudah menjadi korban dan dituduh memukuli siswanya inisial D, anak Aipda WH, polisi yang bertugas di Polsek Baito.

Halaman
123
Sumber: Tribun sultra
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved