Berita Viral
MERINDING, Pekikan Allahu Akbar dan Selamat Hari Guru di PN Andoolo usai Supriyani Divonis Bebas
Ruang sidang hiruk pikuk dnegan suara dukungan bagi Surpiayni usai ia divonis bebas oleh mejelis hakim . Ia divonis bebas di hari guru
Vonis Bebas
Diberitakan TribunnewsSultra.com sebelumnya, guru Supriyani divonis bebas di PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024).
Majelis hakim dalam pembacaan vonis, menyatakan guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, tersebut tak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak atau penganiayaan murid SD kelas 1 berinisial D yang juga anak polisi, Aipda Wibowo Hasyim, dan istri Nurfitriana.
“Menyatakan terdakwa Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano.
“Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1 dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” jelasnya menambahkan.
Baca juga: Sidang ke-8 Supriyani, Pembelaan ‘Orang Susah Harus Salah’ Setebal 188 Halaman Dibacakan, Ini Isinya
Kedua, membebaskan terdakwa guru Supriyani oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum.
Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Empat, menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD lengan pendek, motif batik, dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nurfitriani.
Satu buah sapu ijuk warna hijau dikembalikan kepada saksi Lilis Darlina.
Terakhir, membebankan biaya perkara kepada negara.
“Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo pada hari Senin, tanggal 18 November 2024,” ujarnya.
Oleh Stevie Rosano sebagai hakim ketua, Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo masing-masing sebagai hakim anggota.
“Yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 25 November 2024 oleh hakim ketua didampingi para hakim anggota. Dibantu oleh panitera PN Andoolo,” kata majelis hakim.
Sosok guru Supriyani pun tampak berdiri mendengar pembacaan vonis bebas terhadap dirinya sebelum akhirnya dipersilakan duduk kembali usai pembacaan vonisnya.
Inilah kalimat Lirih yang Dibisikan Ibunda ke Telinga Iko Juliant Junior yang Mengigau Ketakutan |
![]() |
---|
DRIVER OJOL Ramai-ramai bikin Pengakuan usai Pertemuan dengan Wapres Viral, Terungkap Fakta Ini |
![]() |
---|
KAGET, Polisi sebut Pelaku Penjarahan di Rumah Uya Kuya Banyak Warga Sekitar, Inilah Motivasi Mereka |
![]() |
---|
Terungkap, Usaha Budi Anak H Sahroni yang Turut Dikubur dalam Satu Lubang, Tetangga Ungkap Fakta Ini |
![]() |
---|
PEMERAN Video Viral Skandal Oknum Guru SD di Tanjabar, Terungkap Sosok Wanita yang Hebohkan Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.