Berita Viral

MERINDING, Pekikan Allahu Akbar dan Selamat Hari Guru di PN Andoolo usai Supriyani Divonis Bebas

Ruang sidang hiruk pikuk dnegan suara dukungan bagi Surpiayni usai ia divonis bebas oleh mejelis hakim . Ia divonis bebas di hari guru

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar / Tribun Sultra
Tangis Supriyani setelah divonis bebas 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Guru Supriyani divonis bebas bertepatan dengan peringatan hari guru 25 November 2024 .

Itu menjadi hari yang spesial bagi Supriyani . Spesial karena memang ia mendapatkan haknya sebagai manusia .

Hakim di pengadilan Negeri Andoolo menyatakan jika Supriyani tak bersalah . Harkat martabatnya harus dikembalikan .

Baca juga: Detik-detik Supriyani Divonis Bebas, Nasib Aipda WH Ditentukan dari Laporan Balik Guru Honor

Dan sapu ijuk yang jadi alat bukti dikembaliken ke pmiliknya yakni sekolah dimana Supriyani mengajar .

Dan di hari guru ini pekikan Allahu Akbar menggema . Selamat Hari Guru kepada Supriyani setelah ia dinyatakan bebas.

Dan tangis guru Supriyani tak terbendung usai vonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).

Guru Supriyani pun langsung memeluk sosok pengacara yang mendampinginya, Andri Darmawan, bersama tim kuasa hukumnya, usai majelis hakim memvonis bebas.

Sosok guru honorer sekolah dasar (SD) negeri di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, tersebut divonis bebas dan dinyatakan tak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan anak.

Dia sebelumnya didakwa atas kasus aniaya murid kelas 1 SD yang merupakan anak polisi, Aipda Wibowo Hasyim, dan istri Nurfitriani.

Baca juga: TANGIS HARU Supriyani setelah Divonis Bebas Hakim, Harkat dan Martabatnya Harus Dipulihkan !

Aipda Wibowo merupakan Kepala Unit Intelijen dan Keamanan Kepolisian Sektor atau Kanit Intelkam Polsek Baito.

Dalam kasus ini, guru Supriyani pun divonis bebas oleh majelis hakim PN Andoolo dan dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang dituduhkan.

Setelah Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano didampingi hakim anggota, Vivi Fatmawaty Ali, dan Sigit Jati Kusumo, menutup persidangan, guru Supriyani pun tampak berdiri dari kursi terdakwa.

Sembari menangis, diapun menuju meja tim kuasa hukum yang selama ini mendampingi kasusnya.

Pekikan ‘Allahu Akbar’ hingga ‘selamat hari guru’ pun terdengar di ruang sidang usai pembacaan vonis bebas tersebut.

Satu persatu penasehat hukum pun menyalami dan memeluk Supriyani.

Begitupun ketua tim kuasa hukumnya, Andri Darmawan.

Andri tampak menyambut guru Supriyani yang terus menangis.

Guru Supriyani divonis bebas lewat sidang di PN Andoolo , Senin (25/11/2024)
Guru Supriyani divonis bebas lewat sidang di PN Andoolo , Senin (25/11/2024) (tangkap layar/ Tribun Sultra)

Baca juga: Jelang Vonis, Supriyani Mengaku tak Dendam pada Aipda WH, Kuasa Hukum akan Lapor Balik

Diapun memeluk kliennya, sang guru honorer pun menangis di pelukannya.

Tak hanya guru Supriyani, mata Andri pun terlihat berkaca-kaca.

Andri pun terlihat sempat mengepalkan tangan ke atas.

Diapun berkali-kali menepuk pundak guru Supriyani yang terus menangis. 

Momen tersebut terjadi sekitar beberapa menit sebelum akhirnya satu persatu pengunjung sidang ikut mendatangi sang guru honorer.

Tangis harupun mengakhiri sidang tersebut.

Satu persatu pengunjung sidang, anggota PGRI, serta kelompok masyarakat, pun mendekati guru Supriyani.

Menyalami hingga memeluk guru honorer tersebut yang masih menangis.

Guru Supriyani juga terlihat memeluk erat ibunya yang mengenakan jilbab dan gamis berwarna hijau.

Baca juga: Sidang ke-8 Supriyani, Pembelaan ‘Orang Susah Harus Salah’ Setebal 188 Halaman Dibacakan, Ini Isinya

Dia tak hentinya menangis. 

Saat meninggalkan ruang sidang, mata Supriyani memerah.

Diapun berjalan bersama sang ibu serta Ketua Lira Konawe Selatan, Soni Septyawan.

“Selamat hari guru,” kata Soni sembari berjalan bersama Supriyani.

Vonis Bebas

Diberitakan TribunnewsSultra.com sebelumnya, guru Supriyani divonis bebas di PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024).

Majelis hakim dalam pembacaan vonis, menyatakan guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, tersebut tak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak atau penganiayaan murid SD kelas 1 berinisial D yang juga anak polisi, Aipda Wibowo Hasyim, dan istri Nurfitriana.

“Menyatakan terdakwa Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano.

“Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1 dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” jelasnya menambahkan.

Baca juga: Sidang ke-8 Supriyani, Pembelaan ‘Orang Susah Harus Salah’ Setebal 188 Halaman Dibacakan, Ini Isinya

Kedua, membebaskan terdakwa guru Supriyani oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum.

Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Empat, menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD lengan pendek, motif batik, dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nurfitriani.

Satu buah sapu ijuk warna hijau dikembalikan kepada saksi Lilis Darlina. 

Terakhir, membebankan biaya perkara kepada negara.

“Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo pada hari Senin, tanggal 18 November 2024,” ujarnya.

Oleh Stevie Rosano sebagai hakim ketua, Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo masing-masing sebagai hakim anggota.

“Yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 25 November 2024 oleh hakim ketua didampingi para hakim anggota. Dibantu oleh panitera PN Andoolo,” kata majelis hakim.

Sosok guru Supriyani pun tampak berdiri mendengar pembacaan vonis bebas terhadap dirinya sebelum akhirnya dipersilakan duduk kembali usai pembacaan vonisnya.

Dihadiri Ujang Sutisna, Bustanil Arifin, dan Nur Kholifah, sebagai jaksa penuntut umum (JPU).

Dan terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya 

“Demikian hasil putusan ini, baik penuntut umum maupun terdakwa melalui penasehat hukumnya memiliki haknya untuk mengajukan upaya hukum,” jelas Stevie.

“Dengan demikian seluruh rangkaian sidang dinyatakan selesai, sidang dinyatakan ditutup,” lanjutnya sembari mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali.(*)

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribun sultra
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved