Berita Viral
TANGIS HARU Supriyani setelah Divonis Bebas Hakim, Harkat dan Martabatnya Harus Dipulihkan !
Supriyani tak kuasa menahan haru usai ia divonis bebas oleh hakim PN Andoolo . Harkat martabat Supriyani harus dikembalikan
Majelis hakim dalam pembacaan vonis, menyatakan guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, tersebut tak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak atau penganiayaan murid SD kelas 1 berinisial D yang juga anak polisi, Aipda Wibowo Hasyim, dan istri Nurfitriana.
“Menyatakan terdakwa Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano.
“Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1 dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” jelasnya menambahkan.
Baca juga: Ada Bukti Kapolsek Baito Terima Rp 2 Juta dari Supriyani, Kapolri Didesak Pecat Iptu Idris
Kedua, membebaskan terdakwa guru Supriyani oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum.
Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Empat, menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD lengan pendek, motif batik, dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nurfitriani.
Satu buah sapu ijik warna hijau dikembalikan kepada saksi Lilis Darlina.
Selain itu, membebankan biaya perkara kepada negara.
“Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo pada hari Senin, tanggal 18 November 2024,” ujarnya.
Oleh Stevie Rosano sebagai hakim ketua, Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo masing-masing sebagai hakim anggota.
“Yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 25 November 2024 oleh hakim ketua didampingi para hakim anggota,” kata majelis hakim.
Baca juga: Kecewa Supriyani Dituntut Bebas, Kuasa Hukum Korban: Supriyani Itu Sudah Berkali-kali Ngaku Memukul
Sosok guru Supriyani pun tampak berdiri mendengar pembacaan vonis bebas terhadap dirinya.(*)
Menjelang sidang, selain kuasa hukum, Supriyani turut didampingi 3 orang pengurus PGRI Sultra.
Nampak Supriyani datang ke PN Andoloo memakai jilbab hitam, dengan baju batik persatuan guru republik Indonesia.
Diketahui, sidang pembacaan vonis guru Supriyani berlangsung sekira pukul 09:30 WITA. (*)
GEGER, Tawaran jadi Buzzer dengan Bayaran Rp 150 Juta ke Selebgram Pasca Demo DPR, Begini Narasinya |
![]() |
---|
NASIB Mashel Widianto yang Kini Terima Bullyan Netizen usai Terbongkarnya Bayaran Ratusan Juta |
![]() |
---|
Keberadaan Ahmad Sahroni saat Demo di Jakarta, Tiba-tiba Muncul Foto yang Hebohkan Publik |
![]() |
---|
Klarifikasi Anggota DPRD Bebizie yang Pamer ke Eropa di Tengah Demo DPR: Saya Ngantar Anak |
![]() |
---|
Inilah Deretan Artis Anggota DPR RI yang Disorot Publik, Kualitas Mereka Dipertanyakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.