Pilwako Dumai 2024

Bawaslu Dumai Lakukan Pengawasan Melekat Hingga ke TPS

KPU Kota Dumai telah mendistribusikan logistik pemungutan suara Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Dumai ke  masing masing PPK

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Sesri
Istimewa
Pilwako Dumai 2024 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Dumai telah mendistribusikan logistik pemungutan suara Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Dumai ke  masing masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tujuh kecamatan se Kota Dumai, pada Senin (25/11/2024). 

Ketua Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kota Dumai  Agustri ‎menegaskan bahwa untuk memastikan proses pendistribusian logistik pemungutan suara Gubernur dan Wakil Gubernur Riau serta Wali Kota bersama Wakil Wali Kota Dumai hingga ke TPS, pihaknya telah melakukan pengawasan melakat. 

"Kami melakukan pengawasan melakat mulai dari gudang hingga ke TPS yang melibatkan Pengawas Kecamatan hingga pengawas TPS yang dimiliki oleh Bawaslu Dumai," katanya Selasa (26/11/2024) 

Ia mengaku bahwa seluruh anggota pengawas telah dibekali dengan atribut resmi Bawaslu, sehingga bisa langsung dikenali dan bisa berkoordinasi den‎gan petugas lainnya di lapangan.

Agustri meminta kepada ratusan pengawas TPS untuk bisa melakukan pengawasan sesuai aturan yang sudah ditentukan, jangan ragu jika menemukan hal yang tidak sesuai dengan aturan segera laporkan atau tegur ditempat.

Terkait ‎penertiban Alat peraga Kampanye (APK), Agustri mengaku sudah lebih dari 3.700 APK  yang sudah pihaknya tertibkan bersama TNI dan Polri serta Satpol PP. 

"Kami juga menyediakan posko aduan APK bagi masyarakat Dumai yang menjumpai APK masih terpasang di muka umum bisa melaporkan kepada kami di nomor 082284018561 dengan mengirimkan foto beserta alamat APK yang masih terpasang," imbuhnya.

Baca juga: Polres Dumai Gelar Apel Siaga Pengawasan dan Penertiban APK

Dirinya berpesan kepada masyarakat Dumai bisa memanfaatkan Posko ‎pengaduan APK jika masih menemukan APK yang masih terpasang di muka umum.

"Kami berharap di masa tenang ini seluruh paslon dan simpatisan untuk tidak lagi melakukan Kampanye karena ada sanksi yang akan menunggu jika melakukan kampanye di masa tenang," ujarnya.

( Tribunpekanbaru.com/donny kusuma putra)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved