Pencoblosan Pilgub Riau 2024
Berikan Hak Suara di Pilgub Riau 2024, Cagub Nasir Bawa Cucu dan Datang Bersama Keluarga Besar
Cagub) Riau, M Nasir memberikan hak suara di Pilgub Riau 2024 bersama dengan keluarga besarnya, Rabu (27/11/2024).
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Calon gubernur (Cagub) Riau, M Nasir memberikan hak suara di Pilkada serentak atau Pilgub Riau 2024 bersama dengan keluarga besarnya, Rabu (27/11/2024).
Nasir dan keluarga besar terdaftar di TPS 07 kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Datang ditemani kedua anaknya yakni Rahul dan Rohid. Begitu juga sang istri serta menantunya.
Nasir datang sekitar pukul 10 lewat. Menggunakan 3 mobil, mereka dikawal mobil patroli polisi.
Turun dari mobil, ia bawa cucu sampai ke TPS.
Sembari momong cucu, ia juga menyalami warga sekitar serta berfoto bersama.
Usai memberikan hak suara di Pilgub Riau, Nasir pun berfoto bersama dengan menunjukkan dua jadinya yang sudah diberi tinta-tanda sudah mencoblos.
Cek Hasil Hitung Suara Pilkada 2024 Riau Disini
Diketahui pencoblosan Pilkada 2024 digelar serentak pada Rabu 27 November 2024 ini.
Masing-masing masyarakat terutama di Riau telah mendukung untuk pilihannya masing-masing.
Tentunya masyarakat penasaran dengan hasil hitung cepat atau biasa disebut dengan hasil quick count Pilkada 2024 di Riau.
Untuk memudahkan masyarakat memantau hasil hitung cepat yang resmi dari KPU, masyarakat bisa menggunkan link quick count berikut ini.
Secara umum, link hasil quick count untuk Pilkada 2024 telah disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di situs resminya.
Berikut ini link hasil quick count Pilkada 2024 situs resmi KPU.
Cara Cek Hasil Quick Count Situs KPU
1.Buka situs resmu KPU https://pilkada2024.kpu.go.id/#/pkwkp
2. Pada laman terlampir pilih menu kolom untuk mengecek hasil hitung cepat Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup).
3. Lalu, di kolom pilihannya pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat.
4. Untuk Pemilihan Gubernur akan muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing provinsi.
5. Lalu, hasil rekapitulasi suara di provinsi pilihan dapat diklik untuk melihat lebih detail rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, kecamatan, desa hingga TPS.
6. Begitu juga untuk Pemilihan Bupati muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing kota/kabupaten hingga di tingkat per TPS.
KPU memastikan Sirekap akan kembali digunakan dalam Pilkada 2024.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan sistem ini mengalami perbaikan signifikan pasca kendala teknis yang muncul pada Pilpres dan Pileg 2024.
Dengan berbagai perbaikan yang tengah dilakukan, baik pakar maupun KPU, Sirekap diharapkan dapat menjadi solusi penghitungan suara yang lebih akurat dan transparan pada Pilkada 2024.
Data yang ditampilkan Sirekap nanti akan berasal dari Formulir C1 dalam bentuk gambar atau PDF.
Hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan juga akan diperlihatkan menggunakan formulir B Hasil Kwk.
Link Alternatif Lembaga Survei
Sejumlah lembaga survei juga dapat menyediakan dan menampilkan quick count.
Dikutip dari Kompas.com, KPU menegaskan hasil hitung cepat atau quick count untuk lembaga survei dirilis paling cepat pada 15.00 WIB atau 2 jam setelah pemungutan suara selesai.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Adapun "Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” tertuang pada pasal 19 Ayat 3 PKPU.
Adapun ayat satu menjelaskan soal lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat mengumumkan hasil survei mereka mengenai pemilu.
Ayat 2 tersebut menerangkan, pengumuman hasil survei dilarang dilakukan pada masa tenang.
Pasal tersebut juga mengatur pengumuman yang dikeluarkan dari hasi survei berisi hasil penghitungan cepat sampai akhir.
"Dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasil survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat mengenai pemilu atau pemilihan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat harus menyatakan bahwa hasil kegiatan yang dilakukan bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota," demikian isi Ayat 5 PKPU 9/2022.
Berikut 12 link quick count dari lembaga survei sebagai alternatif
* Fixpoll: https://fixpoll.id/
* Indikator: https://indikator.co.id/
* Populi Center: https://populicenter.org/
* Pandawa Research: https://www.pandawa.id/
* Voxpol Center: https://www.voxpolcenter.com/
* Charta Politika: https://www.chartapolitika.com/
* Lembaga Survei Indonesia: https://www.lsi.or.id/
* Poltracking: https://poltracking.com/quick-count/
* Kompas: https://pemilu.kompas.com/quickcount
* Lembaga Kajian Publik Independen: https://lkpi.org/
* Lembaga Survei Independen Nusantara: https://lsin.co.id/
(Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan)
| Calon Wakil Gubernur Riau HM Wardan Santai Minum Teh Tarik di Kedai Kopi Usai Mencoblos |
|
|---|
| Kapolda Pantau TPS Bersama Forkopimda, Pastikan Situasi Pilkada Serentak dan Pilgub Riau Kondusif |
|
|---|
| Didampingi Istri, Cawagub Riau 2024 Muhammad Wardan Mencoblos di TPS 07 Tembilahan Kota |
|
|---|
| Calon Gubernur Riau M Nasir akan Pantau Hasil Pilkada 2024 dari Rumah |
|
|---|
| Usai Berikan Hak Suara di Pilgub Riau 2024, Calon Gubernur Riau M Nasir : InsyaAllah Menang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Cagub_M_Nasir_bersama_keluarga_kala_usai_memberikan_hak_suara_di_Pilgub_Riau.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.