Polisi Tembak Polisi
HUKUMAN MATI , Dadang Iskandar Tak Lagi Polisi , Kini Menanti Hukuman Berat atas Aksi Kejinya
Dadang Iskandar tak lagi polisi . Kini dia bersiap dihukum mati . Karena ulahnya melakukan penembakan pada Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
TRIBUNPEKANBARU.COM - Menanti hukuman mati . Ya , hanya itu yang kini dijalani dan dinantikan oleh AKP Dadang Iskandar .
Ia sebelumnya adalah Kabag Ops Polres Solok Selatan , Sumatera Barat . Namun sebuah tragedi pada hari Jumat (22/11/2024) menjadikan dirinya kini di pecat dnegan tidak hormat alias di PTDH .
Semua karena Dadang Iskandar menembak kasat Reskrim Polres Solok Selatan , Kompol Anumerta Ulil Ryanto Ashari.
Baca juga: BERAKHIR Sudah Karir AKP Dadang Iskandar, Polri PTDH Penembak Kompol Anumerta Ryanto
Korban ditemukan bersimbah darah di halaman parkir Mapolres dengan dua bekas tembak di bagian kepala
Dan Dadang Iskandar mendapatkan hukuman atas apa yang ia lakukan . Bahkan sidang kode etik dilaksanakan di Mabes Polri Jakarta .
Ia langsung di Patsus dan siap untuk sanksi pidana yakni hukuman mati atas apa yang ia lakukan itu
Ya , AKP Dadang Iskandar resmi dipecat dari jabatannya sebagai anggota Polri setelah terlibat dalam penembakan yang menewaskan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.
Keputusan ini diambil setelah sidang etik yang berlangsung di TNCC Mabes Polri, di mana Dadang menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tanpa mengajukan banding.
Sidang Kode Etik Profesi (KKEP) yang dipimpin oleh Brigjen Agus Wijayanto dan dihadiri oleh anggota KKEP lainnya, memutuskan bahwa tindakan Dadang merupakan perbuatan tercela.
Baca juga: MASIH MISTERIUS, Alasan AKP Dadang Iskandar Tembak Rumdin Kapolres Solok Selatan, Beri Peringatan?
Dadang keluar dari ruang sidang pada pukul 19.40 WIB dengan mengenakan baju tahanan berwarna kuning dan tidak memberikan keterangan kepada media.
Dalam kasus ini, AKP Dadang dijerat dengan beberapa pasal administratif, termasuk Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 dan sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.
"Dan atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding yang artinya menerima putusan tersebut," jelas Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Shandi Nugroho.
Selain sanksi administratif, Dadang juga menghadapi sanksi pidana berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang dapat mengancamnya dengan hukuman mati.
Baca juga: UPDATE Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan: Kapolres Nyaris Terkena Tembakan AKP Dadang
Kasus penembakan ini terjadi pada Jumat, 22 November 2024, di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, setelah Sat Reskrim Polres Solok Selatan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tambang galian C.
AKP Dadang Iskandar, yang menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan, menjadi pelaku dalam insiden tragis ini yang merenggut nyawa juniornya, Kompol Ulil Ryanto.
AKP Dadang Iskandar di berhentikan
AKP Dadang Iskandar
penembakan di Polres Solok Selatan
polisi tembak polisi di Solok Selatan
UPDATE Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan: Resmi Dipecat, AKP Dadang Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
BERAKHIR Sudah Karir AKP Dadang Iskandar, Polri PTDH Penembak Kompol Anumerta Ryanto |
![]() |
---|
MASIH MISTERIUS, Alasan AKP Dadang Iskandar Tembak Rumdin Kapolres Solok Selatan, Beri Peringatan? |
![]() |
---|
Fakta Baru Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, AKP Dadang Ancam Polisi Lain, 'Awas' |
![]() |
---|
Kapolda Sumbar Suharyono Jadi Sorotan:Dikritik Kasus Afif,Didesak Dicopot Kasus Polisi Tembak Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.