Turun Rp 134 Miliar dari Anggaran 2024, DPRD Pelalawan Sahkan APBD 2025, Ini Besaran dan Rinciannya 

DPRD Kabupaten Pelalawan akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025

Penulis: johanes | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 pada Sabtu (30/11/2024) sore lalu. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung) 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 pada Sabtu (30/11/2024) sore lalu. 

 


Ketuk palu APBD 2025 digelar DPRD Pelalawan melalui rapat paripurna di ruang rapatantai ll gedung dewan. Setelah serangkaian pembahasan dilakukan lembaga legislatif dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan. Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD H Syafrizal didampingi Wakil Ketua Tengku Azriwardi dan dihadiri langsung oleh Bupati H Zukri serta peserta sidang dari anggota dewan maupun pimpinan dan pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

 

 


Terlebih dahulu pembacaan pembahasan akhir dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pelalawan yang dibacakan oleh juru bicara Abdul Nasib dari Fraksi Partai Gerindra. APBD 2025 telah melalui serangkaian pembahasan ditingkatkan Banggar dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap KUA-PPAS hingga penyerahan Ranpeda APBD.  

 


"Selanjutnya pembahasan ditingkatkan komisi-komisi bersama OPD yang menjadi mitra kerja masing-masing," kata Abdul Nasib saat membacakan hasil pembahasan akhir Banggar di hadapan peserta paripurna, Sabtu (30/11/2024).

 


Adapun besaran APBD Pelalawan 2025 mencapai Rp 1.979.617.916.252 atau Rp 1,979 Triliun. Anggaran tahun depan itu terdiri dari total pendapatan darrah sebesar Rp 1.875.617.916.252 atau Rp 1,875 T ditambah dengan asumsi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) tahun 2024 mencapai Rp 104 Miliar. 


 
"Penggunaan Dana Alokasi Khusus atau DAK sudah dicantumkan dalam Perda APBD 2025 ini," beber Abdul Nasib.  

 

Banggar DPRD mengingatkan agar Pemkab Pelalawan menjalankan anggaran sesuai tema serta misi visi pembangunan tahun 2025. Dimana arah pembangunan harus jelas dan terukur. Di sisi lain Penda Pelalawan harus berkomitmen dalam memaksimalkan seluruh potensi pendapatan yang ada secara rill dilapangan.

 


"Langkah ini harus disikapi secara serius guna mendongkrak peneriman daerah bagi Pemkab Pelalawan," tambahnya.  

 


Setelah pembacaan hasil pembahasan akhir Banggar, Ketua DPRD Syafrizal meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan untuk mengesahkan APBD. Para wakil rakyat kompak menjawab setuju layaknya bernyanyi koor. 

 


Dalam sambutannya, Bupati Pelalawan H Zukri menyatakan penyusunan Perda APBD 2025  mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman penyusunan APBD 2025, yang didasari atas nota kesepakatan antara Pemda dan DPRD tentang KUA-PPAS beberapa hari yang lalu.

 


"Prioritas pembangunan tahun 2025 terdiri dari fokus arah kebijakan, dan program prioritas yang mendukung langsung pencapaian kinerja serta sasaran yang ingin dicapai dalam Perda APBD," tandas Bupati Zukri. 

 


Adapun sasaran yang dicapai Pemda tahun 2025 dari APBD ini yakni peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemberian jaminan sosial, peningkatan ekonomi masyarakat berbasis komoditi pertanian, perkebunan, perikanan, dan UMKM. Kemudian pemantapan dan peningkatan infrastruktur, penataan Kota Pangkalan Kerinci dan Ibukota lecamatan. Mewujudkan Pelalawan Sejuk, peningkatan destinasi wisata dan ekonomi kreatif, dan terakhir peningkatan pelayanan publik berbasis teknologi informasi yang didukung data terpadu dan valid.

 


"Secara keseluruhan APBD Pelalawan 2025 turun jika dibandingkan dengan APBD murni 2024. Penurunan sebesar Rp. 134.952.216.868 atau Rp 134 M," pungkas Zukri. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)


Foto: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 pada Sabtu (30/11/2024) sore lalu. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved