Polisi Tembak Polisi

UPDATE Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan: Resmi Dipecat, AKP Dadang Terancam Hukuman Mati

Seperti diketahui tersangka merupakan personel kepolisian aktif yang menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan. 

|
Foto: Rezi Azwar/tribunpadang.com
AKP Dadang Iskandar yang merupakan tersangka dalam kasus penembakan rekannya sendiri yang juga seorang perwira kepolisian AKP Ryanto Ulil Anshar hingga meninggal dunia saat dihadirkan dalam penyampaian update perkaranya di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024). 

Penyidik masih mendalami kasus pembunuhan dan akan mempercepat proses hukum terhadap Dadang tentang pembunuhan berencana dengan hukuman minimal 20 tahun dan maksimal ancaman hukuman mati.

Desakan dari Anggota DPR

Sebelumnya,  Anggota DPR RI dari Fraksi Partai PKS Nasir Djamil mendesak agar  Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dihukum mati.

"Itu menurut saya layak juga dipertimbangkan (hukuman mati) karena dia membunuh polisi dalam keadaan sadar. Hukuman yang layak dihukum mati. Kalau saya begitu," ungkap Nasir Djamil dikutip dari Kompas.com beberapa waktu lalu.

Nasir menambahkan, warga sipil biasa bisa dijatuhi hukuman mati sehingga tidak menutup kemungkinan bagi seorang polisi untuk menerima hukuman serupa.

"Jadi menurut saya, orang yang bukan polisi saja ditembak bisa dihukum mati, apalagi polisi," ujar politisi PKS ini.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved