Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hasil Pilkada Bengkalis 2024

Penetapan Pemenang Pilkada Bengkalis 2024 Menunggu Putusan MK, Apakah Ada Gugatan?

Sebagaimana diketahui, Paslon Pilkada Bengkalis memiliki waktu selama tiga hari untuk mengajukan gugatan ke MK usai pleno rekapitulasi.

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/M Natsir
Ketua KPU Bengkalis Agung Kurniawan mengatakan bahwa penetapan pemenang Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis hasil pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Bengkalis masih menunggu keputusan Makamah Konstitusi (MK) ada tidaknya gugatan keberatan dari Paslon. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Penetapan pemenang Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis hasil pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Bengkalis masih menunggu keputusan Makamah Konstitusi (MK) ada tidaknya gugatan keberatan dari Paslon.

Pasalnya setelah pleno rekapitulasi Paslon Pilkada Bengkalis memiliki waktu selama tiga hari untuk mengajukan gugatan ke MK.

Hal ini diungkap Ketua KPU Bengkalis Agung Kurniawan kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (5/12/2024) siang. 

Sampai hari ini setelah penetapan pleno rekapitulasi tingkat kabupaten belum ada informasi adanya gugatan MK terkait hasil pemilihan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis.

"Batasnya hari ini untuk mengajukan gugatan ke MK sampai pukul 23.59 nanti. Sejauh ini dari informasi dari teman-teman hukum yang melakukan gugatan di MK. Kita tunggu aja sampai batas akhir nanti," terangnya.

Baca juga: Hasil Pengawasan Bawaslu Bengkalis Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Sesuai Prosedur

Baca juga: Kasmarni - Bagus Unggul 80 Persen di Pilkada Bengkalis, Tim Koalisi KBS Terima Kasih ke Masyarakat

Jika tidak ada gugatan yang masuk, tentunya kita tinggal menunggu keputusan MK untuk melakukan penetapan pemenang. 

"Mudah mudahan tidak adalah, sejauh ini belum ada keberatan yang masuk diterima teman teman hukum yang meregister keberatan hasil pleno ini. Kalau tidak ada sampai batas akhir kita tinggal menunggu putusan MK saja lagi untuk mengagendakan penetapan pemenang Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis," tandasnya.

(Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir) 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved