Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Serentak di Riau

Lima Pilkada di Riau Tidak Ada Gugatan di MK, KPU Minta Tetap Tunggu Pemberitahuan dari MK

Lima daerah di Riau tidak ada gugatan Pilkada ke MK. di antaranya Kabupaten Indragiri Hulu, Meranti, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Pelalawan, Inhil

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Sesri
ISTIMEWA
Gugatan Pilkada serentak di Riau di MK 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tujuh Gugatan terkait Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) sudah resmi masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) tersisa lima daerah yang tidak menyampaikan gugatan ke MK.

Lima daerah yang tidak ada gugatan tersebut, di antaranya Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Meranti, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Pelalawan serta Indragiri Hilir.

Lalu seperti apa nasib daerah yang tidak ada gugatan di MK tersebut, apakah masih menunggu serentak dengan yang menjalani gugatan di MK tersebut.

Menurut Komisioner KPU Riau Divisi Tekhnis Pelaksanaan Nahrawi bagi daerah yang tidak ikut gugatan masih tetap menunggu pemberitahuan dari MK.

"Tetap menunggu surat pemberitahuan resmi dari MK yang biasanya disampaikan melalui KPU,"ujar Nahrawi.

Sebagaimana diketahui, tujuh gugatan tersebut yakni, Pekanbaru, Kampar, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak, Dumai serta Kuantan Singingi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum KPU Riau Rusidi Rusdan mengatakan pihaknya tentu mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan dari pasangan calon tersebut.

"Sebagai pihak yang digugat dalam hal ini KPU, tentunya mempersiapkan diri menghadapi sidang nantinya di MK,"ujar Rusidi Rusdan.

Baca juga: Empat Jagoan PKS Menang di Pilkada Serentak di Riau

Baca juga: Mantan Ketua KPU Riau Ilham M Yasir: 7 Paslon Ajukan Gugatan ke MK, Pilkada Siak Berpeluang Diproses

Nantinya lanjut Rusidi, pihaknya akan mengadakan rapat bersama dalam persiapan menghadapi gugatan di MK tersebut.

"Kami juga akan kordinasi dengan KPU RI, langkah-langkah yang harus dilakukan,"ujar Rusidi Rusdan.

Soal gugatan ke MK sendiri menurut Rusidi merupakan hak dari semua calon, untuk menyampaikan, sehingga apapun persoalannya bisa diuji dalam sengketa di MK.

( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved