Hasil Pilgub Riau 2024

Paslon Nasir-Wardan Terima Hasil Pilgub Riau 2024, Tidak Lakukan Gugatan ke MK

Paslon Nawaitu tidak melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, artinya waktu untuk menggugat 3x24 jam juga sudah berakhir.

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan
Paslon Nomor urut 2 Nasir - Wardan saat debat Pilgub Riau 2024 kedua yang digelar KPU Riau di SKA Co Ex Pekanbaru, Minggu (17/11/2024), 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pilkada Riau sudah usai setelah Hasil Pilgub Riau 2024 ditetapkan. Pemilik suara terbanyak juga sudah ditetapkan lewat pleno rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Jumat (6/12/2024).


Setelah sebelumnya pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Syamsuar-Mawardi (Suwai), menerima dengan ikhlas kemenangan Paslon Bermarwah yang ditetapkan KPU sebagai pemilik suara terbanyak, kini Paslon lain Nasir - Wardan juga menerima kekalahan.


Karena hingga Senin (9/12/2024) sore, Paslon Nawaitu tidak melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, artinya waktu untuk menggugat 3x24 jam juga sudah berakhir.


Sehingga tidak ada waktu lagi menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.


Seorang tim pemenangan Nawaitu Budiman mengatakan memang tidak ada gugatan yang dilayangkan ke MK terkait Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Pilkada Riau.


"Sepertinya pak Nasir juga sudah menerima hasil Pilkada Riau,"ujar Budiman.


Hal senada juga diutarakan tim saksi Paslon Nawaitu Pahrijal, menurutnya hingga Senin sore, tidak ada tanda-tanda dari Paslon untuk menyampaikan gugatan ke MK.


"Tadi saya hubungi pak Wardan juga belum ada tanda-tanda, waktunya juga sudah berakhir sore ini,"ujar Pahrijal Senin (9/12/2024) sore.


Sebagaimana diketahui, Para paslon yang hendak mengajukan gugatan juga harus memenuhi syarat selisih suara sebagaimana diatur dalam pasal 158 UU Pilkada. Berikut isinya:


Peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara dengan ketentuan:


a. provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen (dua persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi;


b. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000 (enam juta), pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi;


c. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% (satu persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi; dan


d. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.

(tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved