Siswa SMK Ditembak Polisi
UPDATE Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Aipda Robig Resmi Dipecat, Alasan Menembak Sepele
Dalam sidang etik, Aipda Robig terbukti melakukan perbuatan-perbuatan tercela sebagai anggota kepolisian.
Reza lantas memaparkan kebiasaan perilaku pengendara di Indonesia saat melampiaskan kekesalannya dalam berkendara di jalan.
Misalnya, ada supir angkot yang menggeber gas saat tidak terima di jalanan, lalu ada pengemudi yang membunyikan klakson berulang kali untuk melampiaskan amarahnya.
Namun, Reza juga menyebut ada pengendara yang melampiaskan amarahnya dengan menodongkan pistol ke pengemudi lainnya.
Hanya saja, imbuh Reza, pengendara tersebut tidak sampai menembakan pistol yang ditodongkannya.
"Itu bentuk-bentuk road rage yang dilakukan oleh orang kita," jelasnya.
Namun, Reza mengungkapkan penembakan oleh Aipda Robig terhadap Gamma berdasarkan kronologi yang disampaikan Kombes Aris, maka peristiwa tersebut bukan wujud road rage.
Akan tetapi, dia menduga kuat penembakan merupakan wujud dari upaya pembunuhan.
Bahkan, Reza menilai peristiwa tersebut masuk dalam kategori pembunuhan berencana atau yang disebut sebagai first degree murder atau pembunuhan tingkat pertama.
Dia mengungkapkan ada empat unsur yang membuat penembakan Aipda Robig masuk dalam kategori pembunuhan berencana.
"Pertama, apabila penembakan diarahkan secara selektif dan spesifik ke target tertentu. Berarti, personel itu sungguh-sungguh secara sadar sengaja, memang mengarahkan tembakannya kepada murid SMK," jelasnya.
Kedua, apabila pada jeda waktu antara momen pemepetan dan penembakan, Aipda Robig membangun niat untuk menembak target secara spesifik sebagai aksi pembalasan.
Ketiga, jika Aipda Robig bisa membayangkan bahwa penembakan yang dilakukan akan berakibat atau memunculkan efek tertentu pada Gamma.
"Sedangkan yang keempat, penembakan itu tertuju ke target yaitu ke murid SMK tanpa didahului dengan tembakan peringatan ke bagian tubuh yang tidak mematikan," tutur Reza.
Reza mengatakan jika analisisnya tersebut terbukti, maka Aipda Robig tidak bisa hanya disanksi etik sebagai anggota Polri, tetapi turut dijerat pidana.
"Kalau dari investigasi mengacu kronologi dari versi Propam Polda Jawa Tengah, disimpulkan bahwa penembakan yang dilakukan oleh Aipda RZ merupakan bentuk pembunuhan, apalagi pembunuhan berencana, maka ini sungguh-sungguh tidak bisa hanya diselesaikan secara etik. Ini adalah masalah pidana sepidana pidananya pidana," tegasnya.
Motif Aipda Robig Menebak Siswa SMA di Semarang Masih Misteri: Polda Jateng Tidak Mampu Mengungkap |
![]() |
---|
Bedah Kasus Aipda Robig Tembak Mati Siswa SMK, Pakar: Ada Unsur Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Peluru Ikut Terkubur dengan Jasad Siswa SMK yang Ditembak Polisi, Polda Jateng Bilang Begini |
![]() |
---|
Perkara Dipepet, Emosi Aipda Robig Memuncak: Lepas 4 Tembakan, Siswa SMK Pun Jadi Korban |
![]() |
---|
UPDATE Fakta Siswa SMK di Semarang Tewas Ditembak Polisi: Tak Ada Tawuran, Hanya karena Kesal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.