Kasus Suap Pemko Pekanbaru
5 Fakta Penggeledahan KPK di Pemko Pekanbaru Terkait Dugaan Korupsi Anggaran, Ada Tersangka Baru?
KPK membenarkan melakukan penggeledahan di beberapa kantor dinas di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Pantauan Tribunpekanbaru.com, petugas KPK meninggalkan Gedung Limas Kajang di Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru, Tenayan Raya, Selasa (10/12/2024) malam.
Dari penggeledahan tersebut KPK terlihat membawa beberapa koper yang diduga barang bukti terkait dugaan korupsi di Pekanbaru.

4. KPK Benarkan Lakukan Penggeledahan
KPK membenarkan melakukan penggeledahan di beberapa kantor dinas di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan saat ini baru dilakukan kegiatan penggeledahan.
"Ya, betul ada kegiatan penggeledahan. Ada beberapa kantor-kantor dinas yang dilakukan penggeledahan di sana," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta.
5. Belum Ada Tersangka Baru
Tessa menambahkan bahwa penggeledahan di sejumlah kantor dinas tersebut masih berlangsung.
Ia menegaskan bahwa tidak ada penangkapan pejabat daerah dalam rangkaian penggeledahan tersebut.
"Tidak ada penangkapan, hanya kegiatan penggeledahan. Nanti akan disampaikan kalau sudah selesai," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran Pemkot Pekanbaru untuk Tahun Anggaran 2024-2025 pada Selasa (3/12/2024).

"KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu RM (Risnandar Mahiwa) selaku Pj Wali Kota Pekanbaru," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Selain Risnandar, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu IPN (Indra Pomi Nasution) yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, dan NK (Novin Karmila) selaku Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru.
Ghufron menjelaskan bahwa para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Desember 2024 hingga 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK.
Mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
( Tribunpekanbaru.com)
KPK Geledah Kantor Dishub Pekanbaru
KPK Geledah Kantor Kesbangpol Pekanbaru
kasus korupsi Pemko Pekanbaru
Risnandar Mahiwa
Kadishub Pekanbaru Yuliarso
kasus korupsi anggaran
Indra Pomi Nasution
Sampaikan Pledoi, Mantan Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution: Saya Bukan Serakah Tapi Khilaf |
![]() |
---|
Pledoi Risnandar Mahiwa, Akui Terima Uang, Tapi Tak Punya Niat Jahat, Sudah Terjadi Sebelum Menjabat |
![]() |
---|
Sampaikan Pledoi di sidang Korupsi, Risnandar Mahiwa: Kasus Ini Bisa Jadi Contoh Agar Tidak Terulang |
![]() |
---|
Breaking News: Eks PJ Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Bacakan Pledoi di Sidang Korupsi |
![]() |
---|
Eks PJ Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Cs Terdakwa Kasus Korupsi Sampaikan Pledoi Besok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.