Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Profil Calon Kepala Daerah

Profil Ahmad Yuzar Bupati Terpilih Hasil Pilkada Kampar 2024, Mundur Setelah Puluhan Tahun Jadi PNS

Hasil pleno KPU Kampar terkait hasil Pilkada Kampar 2024 menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati, Ahmad Yuzar-Misharti unggul dalam penghitu

|
Editor: Ariestia
Istimewa
Bupati Kampar Terpilih hasil Pilkada Kampar Riau 2024, Ahmad Yuzar. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Hasil pleno KPU Kampar terkait hasil Pilkada Kampar 2024 menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3, Ahmad Yuzar-Misharti unggul dalam penghitungan suara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar menyelesaikan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Senin (2/12/2024).

Pleno untuk Pilkada Provinsi dan Kabupaten itu selesai tengah malam.

Pleno itu juga dihadiri Yuzar dan Misharti bersama tim pemenangannya.

Pleno dipimpin Ketua KPU Kampar, Andi Putra bersama empat koleganya sesama komisioner. 

Yuzar-Misharti meraih suara terbanyak yakni, 109.148. Disusul Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra sebanyak 102.693 suara.

Namun Paslon Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra menolak hasil rekapitulasi ini.

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar, Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (5/12/2024).

Baca juga: Kronologi Pria Asal Padang Diduga Bunuh Diri di Tol Pekanbaru-Dumai, Pengendara Sempat Lihat Korban

Dilihat di situs web resmi MK , permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) didaftarkan secara elektronik pada pukul 09.14 WIB. 

Menanggapi hal itu, Calon Bupati Kampar, Ahmad Yuzar merespon gugatan terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia tidak mempersoalkan gugatan yang dilayangkan Pasangan Calon, Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra pada Kamis (5/12/2024) itu.

"Itu hak mereka," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (6/13/2024) siang..

Peraih suara terbanyak bersama pasangannya, Misharti berdasarkan rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar ini mengatakan, ada aturan di MK tentang gugatan perolehan suata. 

Ia menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut.

Baca juga: Sosok Karmila Sari, Politisi Perempuan yang Digadangkan Jadi Calon Pengganti Syamsuar di Golkar Riau

Sebab, ia mengklaim tak pernah melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan dalam gugatan tersebut.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved