Kasus Vina Cirebon
Detik-detik Titin Prilianti Histeris Dengar MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina, Tak Sanggup Berdiri
Titin Prilianti menangis histeris . Tak sanggup dnegar putusan MA terkait penolakan PK terpidana kasus Vina Cirebon . ia sampai tak sanggup berdiri
TRIBUNPEKANBARU.COM - Detik-detik Titin Prilianti menangis hingga tak kuasa menahan kuat tubuhnya setelah mendengar Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali ( PK ) terpidana kasus Vina Cirebon .
Dengan putusan tersebut , artinya semua terpidana tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup . Kenyataan tersebut seakan tak bisa diterima oleh Titin Prilianti . Ia adalah satu satu kuasa hukum terpidana.
Sosok Titin Prilianti adalah orang yang sejak awal kasus Vina Cirebon tahun 2026 silam telah mendampingi terpidana .
Dan tentu saja mendengan pengumuman MA tersebut , Titin tak kuasa menanhan tangisnya
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan eky di Cirebon.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Mahkaman Agung, Dr Yanto, pada konferensi persputusan peninjauan kembali atau PK kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, Senin (16/12/2024).
"Permohonan PK 198 PK/PID/2024, dan perkara PK Nomor 199/PK/PID/2024 dan 1688/PK/PIDSUS/2024, semua ditolak oleh Majelis Hakim dan Hakim Tunggal," kata dia.
Diketahui, PK Nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.
Kemudian PK Nomor 199/PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.
Lalu PK 1688/PK/PID/2024 atas nama terpidana anak Saka Tatal.
Yanto menjelaskan, pertimbangan majelis hakim dalam menolak PK tersebut antara lain, tidak terdapat kekhilafan dalam mengadili para terpidana.
"Dan bukti baru atau novum yang diajukan oleh para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 ayat 2 huruf a KUHAP," kata Dr Yanto.
Dengan ditolaknya permohonan PK yang diajukan para terpidana tersebut, maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku.
Penolakan permohonan PK pada terpidana itu disambut tangis para keluarga terpidana.
Terlihat orang tua dan kakak para terpidana menangis mendengar putusan itu.
Mereka juga saling berpelukan dengan para pengacara.
Pengacara 6 terpidana, Jutek Bongso, menenangkan keluarga dengan mengatakan kalau perjuangan belum berakhir.
"Tenang kita masih berjuang, belum berakhir," katanya sambil memeluk para keluarga terpidana.
Jutek Bongso juga memeluk ayah Sudirman yang belum lama ini baru kehilangan istrinya.
"Ada peribahasa hukum fiat justitia ruat caelum, kita akan menegakkan keadilan walaupun langit akan runtuh. Ini belum selesai, kita akan cari celah hukum, kita akan berjuang terus demi keadilan," ungkapnya.
Ia pun terus menyalami satu persatu keluarga terpidana sambil menyampaikan salam dari Otto Hasibuan.
Terlihat pula kuasa hukum Saka Tatal dan Sudirman, Titin Prialianti menangis tersedu.
Ia bahkan ditenangkan oleh Saka Tatal yang berdiri sambil memeluk bahunya.
Netizen Serbu IG MA
KONTEN PERS VINA KOK KOMENTAR NYA DIMATIIN? GAK PUNYA NYALI KAH?
Ini serius PK 7 terpidana ditolak? Kenapa konten PERS kasus vina kolom komentarnya dimatiin pak??????!!! RIP keadilan.
rip keadilan. rakyat tidak bersalah dihukun seumur hidup akibat rekayasa rudiana
Hukum di Indonesia hanya tajam ke atas tumpul ke bawah, jelas2 Novum dan saksi nyata...
Ga takut karma apa coba menindas rakyat kecil
Ya Allah..bg petir disiang bolong mendengar putusan PK ditolak
Tombol MA tidak adil terharap kasus vina !!..
Kenapa postingan terbaru komentarnya dibatasi??? Lembaga Negara yg dibiayai dr pajak rakyat apa takut dikomentari rakyat???
Bapak Hakim Agung yang mulia saya percaya bapak2 masih menggunakan logika untuk memutuskan PK 7 Terpidana seumur hidup, dgn satu logika yang bisa mengabulkan PK yaitu saksi⊃2;yg memberi ket palsu dan 3 DPO yang dianulir dan 1 DPO yang menang di Pra Peradilan itu sudah cukup bisa memenangkan gugatan PK 7 Terpidana seumur hidup.
Bapak hakim yang terhormat apa alasannya PK 7 terpidana kasus Vina ditolak? Kalau alasannya hanya karena semua bukti yg diajukan PH bukan novum baru itu sangat tidak masuk akal pak, tolong pakai hati nurani dalam memutus kasus ini, dan tolong pakai nalar hukum yang logis, anak SD saja kalau disuruh baca itu berkas perkara juga bisa menyimpulkan kalau berkas perkaranya sangat absurd & penuh rekayasa, apalagi sampean2 yang seorang guru besar Hukum untuk menganalisa
ngomong penegakan hukum, tp masyarakat mau kasih kritik via kolom komentar di sosmed aja gak bisa karena kolom komentar dibatasi. ketinggian woi pak baca tuh admin humas MA
Ya Allah mana keadilan buat rakyat yng terdzolimi
AKHIRAT ITU NYATA LHO PAK
Gimana tuh masa putusan PK kasus Vina jare di tolak pak, kita sebagai wong Cirebon ora terima kih dipikir baik2 noh jangan enaknya bisa menerima suap saja. Pikirkan rakyat kecil kasian mereka ga melalukan kesalahan harusnya di bebaskan
Tentu saja putsaun MA tersebut menjadi sebuah kejutan yang tak bisa diterima oleh para terpidana . (*)
Kasus Vina Cirebon
terpidana kasus vina
Peninjauan Kembali (PK)
Mahkamah Agung (MA)
Tribunpekanbaru.com
PILU, 7 Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Frustasi, Lukai Diri Sendiri, Sudirman Makin Kurus |
![]() |
---|
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.