Dana Kampanye Pilkada Kepulauan Meranti
Ketahui Paslon Pilkada Meranti yang Paling Banyak dan Paling Sedikit Menghabiskan Dana Kampanye
KPU Kepulauan Meranti melaporkan hasil audit dana kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti tahun 2024.
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti menyiarkan hasil audit laporan dana kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti tahun 2024.
Dari hasil laporan dana kampanye tersebut Paslon nomor urut 2 Mahmuzin Taher-Iskandar Budiman tercatat paling banyak menghabiskan dana kampanye dengan rincian Pengeluaran Rp 1.084.005.698.
Dilanjutkan Paslon nomor urut 4 Masrul Kasmy-Fauzi Hasan dengan pengeluaran Rp 1.024.909.500.
Selanjutnya Paslon nomor urut 1 Asmar-Muzamil Baharuddin dengan pengeluaran Rp 865.803.686.
Terakhir paling sedikit sedikit mengeluarkan dana kampanye yakni Paslon nomor urut 3 Basiran-Yulian Norwis dengan pengeluaran 453.410.000.
Dari hasil audit terhadap laporan dana kampanye tersebut keseluruhan paslon dinyatakan telah patuh dalam semua hal yang material, terhadap kriteria sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 14 tahun 2024.
“Semua dinyatakan patuh berdasarkan hasil audit kantor akuntan publik,” ungkap Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kepulauan Meranti, Romi Indra MH, kepada Tribun, Senin (16/12/2024).
Dikatakan Romi kegiatan kampanye peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti tahun 2024 didanai dan menjadi tanggung jawab pasangan calon, untuk mewujudkan prinsip kepastian hukum, akuntabel dan transparan wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye.
Dana Kampanye dapat berupa uang, barang dan jasa, sumber dana kampanye Pilkada dapat berasal dari sumbangan Partai Politik /gabungan partai politik, pasangan calon, sumbangan perseorangan atau badan hukum swasta, besaran sumbangan dana kampanye Rp75 juta, dan dari kelompok swasta yang berbadan hukum itu Rp750 juta.
Sebelumnya dikatakan Romi dalam Pilkada 2024 terdapat 3 jenis laporan dana kampanye, yaitu Laporan awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
“Ketentuan jenis laporan tersebut ada tahapan dan tanggal pelaporannya. Ada sanksi yang diatur dalam regulasi, tiap jenis menyampaikan laporannya apabila Paslon tidak patuh dalam laporan dana kampanye, terdapat beberapa saksi yang diatur dalam regulasi, mulai dari peringatan tertulis hingga sanksi pembatalan sebagai calon Bupati terpilih,” pungkasnya.
(Tribunpekanbaru.com/Teddy Tarigan)
Tabrak Truk Parkir dan Dilindas Truk CPO, Pengendara Motor Sport Tewas di Jalintim Pelalawan |
![]() |
---|
Rincian Daftar Harga BBM Seluruh Indonesia Mulai 1 Oktober 2025, Berlaku untuk Seluruh Pelanggan |
![]() |
---|
Arti Kata Gempa atau Gempa Artinya, Penyebab, Jenis, Parameter, Dampak, Sejarah Gempa di Indonesia |
![]() |
---|
Ketua RT Ngaku Tak Tahu, Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Gas Subsidi 3 Kg di Pekanbaru |
![]() |
---|
Usai Kericuhan di Muktamar PPP, Pengurus PPP di Riau Minta Maaf ke Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.