Dana Kampanye Pilkada Pelalawan
Segini Dana Kampanye Dihabiskan Nasarudin-Abu Bakar dan Zukri-Husni Tamrin di Pilkada Pelalawan
KPU Pelalawan telah menerbitkan hasil audit terhadap laporan dana kampanye Pasangan Calon (Paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan telah menerbitkan hasil audit terhadap laporan dana kampanye Pasangan Calon (Paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pelalawan tahun 2024.
Hasil audit dana kampanye sudah diumumkan di website resmi milik KPU Pelalawan. Terlihat jelas dana yang dihabiskan Paslon nomor urut 1 Nasarudin-Abu Bakar dan Paslon nomor 2 Zukri-Husni Tamrin selama masa kampanye Pilkada 2024.
Termasuk besaran penerimaan dan pengeluaran yang dipakai pada kampanye sebelum hari pemungutan suara 27 November.
"Tanda terima dan berita acara penerimaan hasil audit dana kampanye kedua Paslon telah diekspos secara resmi. Hasilnya patuh dan tidak patuhi," ungkap Komisioner KPU Pelalawan, Masry Mirja kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (16/12/2024).
Dalam hasil audit dana kampanye tersebut tampak dana yang dihabiskan setiap kontestan Pilkada Pelalawan.
Untuk Paslon Nasarudin-Abu Bakar tercatat penerimaan sebesar Rp 1.777.500.000 yang masuk ke rekening dana kampanye.
Sedangkan dana yang terpakai selama rangkaian kampanye yang dilakukan pasangan ini menghabiskan biaya hingga Rp 1.775.800.000. Sehingga tercatat masih ada sisa saldo sebanyak Rp 1.700.000.
Baca juga: Tunggu Daftar Register MK, KPU Pelalawan Belum Tetapkan Bupati dan Wabub Terpilih di Pilkada 2024
Baca juga: Tunggu Penetapan UMP Riau, Disnaker Pelalawan Prediksi UMK 2025 Segini
Sedangkan Paslon nomor 2 Zukri-Husni Tamrin terlihat penerimaan yang tercatat di rekening koran Rp 2.825.012.809. Sedangkan dana yang habis terpakai selama masa kampanye mencapai Rp 1.858.500.000.
Masih ada saldo tercatat di rekening kampanye Paslon pemenang Pilkada ini sebesar Rp 966.512.809.
"Dari hasil audit, Paslon Nasarudin-Abu Bakar masuk kategori tidak patuh dan Paslon Zukri-Husni Tamrin kategori patuh. Penjelasannya ada di dalam pengumuman," tandas Masry.
(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.