Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

TERPIDANA Kasus Vina Cirebon 'Mengadu' ke Presiden Prabowo Subianto usai MA Tolak PK

Langkah hukum diambil terpidana kasus Vina setelah putusan MA yang menolak PK . Terpidana akan mengadu ke Presiden Prabowo Subianto

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar / Tribun
Terpidana kasus Vina akan mengadu ke Presiden Prabowo 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Terpidana kasus Vina Cirebon akan mengadu ke Presiden Prabowo Subianto terkait dengan putusan Mahkamah Agung ( MA ) yang menolak Peninjauan Kembali ( PK ) yang diajukan .

Langkah tersebut akan diambil setelah menanggapi putusan MA yang disampaikan pada hari Senin (16/12/2024) .

Hal tersebut ditegaskan oleh Kuasa hukum  terpidana kasus Vina , Jutek Wongso . Dalam keterangannya usai mendengarkan putusan MA yang menolak PK terpidana, Jutek mengatakan bahwa itu bukan kiamat.

Baca juga: HISTERIS Keluarga Terpidana Kasus Vina usai MA Tolak PK, Ya Allah, Gimana Adik Saya di Dalam Sana

Meskipun ia menyebutkan putusan MA tersebut sebagai bentuk tragedi hukum di Indonesia .

Jutek secara umum mengatakan , bahwa pihaknya juga akan menunggu salinan putusan dari MA tersebut .

Kemudian akan mengambil langkah hukum yang menurutnya masih banyak yang bisa dilakukan .

"Kita tunggu salinan putusan MA . Ini bukan kimat. Meski kami sudah berusaha untuk salah satu ruang hukum seperti PK . Masih ada peluang lainnya yakni lewat PK 2, Grasi , Abolisi, Asimilasi, Amnesty dan lainnya , " ujar Jutek

Terkait dengan alasan MA menolak PK terpidana kasus Vina yakni tidak adanya novumk baru , Jutek secara tegas menanggapinya .

Menurutnya , banyak fakta-fakta baru yang terbuka di persdiangan PK .

Pihaknya juga telah menghadirkan saksi-saksi yang sama sekali belum terbuka di sidang-sidang kasus Vina sebelumnya .

" Salah satunya adanya ekstrasi percakapan Korban . Kemudian juga ada pengakuan Dede yang selanjutnya mencabut keterangannya terkait adanya pembunuhan. Dan semua itu tidak pernah terbuka di sidang-sidang sebelumnya . Apakah itu bukan Novum ? " ujar Jutek.

Meski demikian , Jutek mengatakan pihaknya tetap menghormati putusan MA . Ia hanya menimbang apa yang jadi alasan MA dan bukan mengkritisi apa yang jadi putusan MA .

Baca juga: MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina, Keluarga Histeris, Titin Prilianti Pingsan, Buk Sabar

" Karena itu kamu akan meminta kepada Presiden dan banyak uapaya hukum lainnya yang akan ditempuh . Sekarang kami akan tenang dan menunggu salinan putusan MA terlebih dahulu, " terangnya.

Histeris Keluarga Terpidana

Histeris diruang nonton bareng ( nobar ) pengumuman Mahkamah Agus ( MA ) terkait dengan putusan sidang Penijauan Kembali ( PK ) terpidana kasus Vina Cirebon .

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved