Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mayat Wanita di Kamar Kosan

Breaking News: Sempat Terjadi Perkelahian, Pria di Selatpanjang Habisi Wanita Open BO dengan Sadis

Terkuak motif pembunuhan wanita yang ditemukan tewas di kamar kos-kosan di Selatpanjang Kabupaten Kepulauan Meranti.

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Teddy Tarigan
Pria berinisial AILS (18) tersangka pembunuhan wanita di Selatpanjang Kabupaten Kepulauan Meranti 

Hal ini dilakukan pelaku dengan tujuan hendak melarikan tas korban tersebut.

Namun korban langsung menahan tersangka dengan cara menarik baju Tersangka dari belakang hingga Tersangka terjatuh kelantai.

“Saat korban mau lari keluar dari kamar, tersangka langsung berdiri dan mendorong korban ke pintu kamar sambil menutup atau membekap mulut korban dengan menggunakan kedua tangan tersangka.

Lalu korbanpun berusaha untuk melawan dengan mencakar wajah, badan dan menendang badan tersangka dan terjadi perkelahian,” jelasnya.

Korban saat itu berusaha teriak minta tolong, yang membuat tersangka panik.

Tersangka yang panik kemudian menarik bagian leher dan kepala korban kearah kiri sedangkan kaki kanan tersangka menahan kedua kaki korban hingga korban jatuh dan kepala bagian belakang korban terbentur kelantai.

Melihat korban sudah mulai lemas, tersangka menarik bagian kepala korban sambil mencekik leher korban.

Karena korban terus berontak dan berusaha berteriak minta tolong,

Tersangka langsung mengarahkan pisau carter dengan menggunakan tangan kanan dan memotong atau menyayat Leher korban.

Melihat korban tak berdaya lalu tersangka langsung meletakkan Pisau Carter tersebut di samping leher sebelah kiri korban dan 1 helai handuk untuk menutup leher korban.

Tersangka langsung sempat mencuci tangan dan pakaian Tersangka yang terkena cipratan darah korban, keluar dari dalam kamar mandi.

Tersangka sempat mengambil isi Tas korban berupa unit Handphone dan uang tunai, sedangkan tas kecil milik korban Tersangka letakkan di atas tempat tidur.

Kemudian langsung keluar dari dalam kamar dan pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Kepada tersangka disangkakan pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dan pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan.

( Tribunpekanbaru.com/ Teddy Tarigan)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved