Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Imigrasi Bengkalis Mulai Berlakukan Biaya Paspor Terbaru, Ini Daftar Harga dan Jenis Paspornya

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis mulai memberlakukan biaya paspor terbaru yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP)

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Sesri
Instagram
ILUSTRASI - Tarif baru pengurusan paspor Indonesia 

 TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis mulai memberlakukan biaya paspor terbaru yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 2024 di mulai hari ini, Selasa (17/12/2024).

Kepala Seksi (Kasi) Lalulintas Izin Tinggal Keimigrasian (Lalintalkim) Imigrasi Bengkalis Rangga Kharisma Putra mengatakan biaya paspor terbaru harus diterapkan mulai hari ini sesuai dengan amanatkan PP tersebut 60 hari setelah PP ini keluarkan.

"Dalam PP tersebut jenis paspor menjadi bertambah, jadi ini sebenarnya bisa dibilang kenaikan tetapi juga lebih cenderung menjelaskan beberapa jenis paspor. Selama ini kita hanya mendengar paspor elektronik dan paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun, dengan PP terbaru paspor dibagi beberapa lagi, yakni paspor elektronik dan paspor biasa dan dibagi dua masa berlaku lagi," jelas Rangga.

Menurut dia, untuk pengurusan paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun biayanya sebesar Rp 950 ribu, sedangkan paspor elektronik masa berlaku lima tahun diharga yang lama Rp 650 ribu.

Sementara Paspor yang biasa masa berlaku 10 tahun biaya paspor sebesar Rp 650 ribu, yang 5 tahun biaya paspornya Rp 350 ribu rupiah.

"Kalau biaya paspor sebelumnya baik paspor elektronik maupun paspor biasa tersedia hanya masa berlaku 10 tahun saja. Dengan biaya paspor untuk paspor elektronik Rp 650 ribu dan paspor biasa Rp 350 ribu. Kalau aturan baru ada masa berlaku lima tahun dan sepuluh tahun," jelasnya.

Meskipun terjadi perubahan biaya paspor, Rangga memastikan untuk prosedur pembuatan paspor tetap sama seperti biasa.

Pendaftaran pembuatan paspor dilakukan melalui aplikasi M Paspor dan paspor selesai empat hari kerja setelah melakukan foto dan pembayaran biaya paspor. 

"Jadi prosedur pelayanan paspor masih sama seperti biasa tidak ada yang berubah hanya biaya saja yang menyesuaikan dengan PP terbaru," tambahnya.

( Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved