Berita Viral
Koruptor Terbesar di China Dihukum Mati, Li Jianping Korupsi Rp 6,1 Triliun
Keputusan itu dikuatkan Mahkamah Rakyat Agung di Mongolia Dalam yang menolak banding yang diajukannya dalam sidang pada Agustus 2024.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sosok Koruptor Terbesar di China Li Jianping.
Li Jianping sudah dieksekusi melalui hukuman mati yang dijatuhkan oleh pemerintah China pada Selasa (17/12/2024).
Diberitakan Business Standard, Selasa, Li Jianping merupakan mantan pejabat di Daerah Otonomi Mongolia Dalam, sekaligus mantan sekretaris komite kerja Partai Komunis.
Li dijatuhi hukuman mati setelah dinyatakan bersalah usai menggelapkan lebih dari tiga miliar yuan (sekitar Rp 6,6 triliun).
Ini merupakan jumlah terbesar dalam satu kasus korupsi sepanjang sejarah China.
Li Jianping divonis mati pada September 2022 atas tindakan korupsi, penyuapan, penyalahgunaan dana publik, dan berkolusi dengan sindikat kriminal.
Dia terbukti atas berbagai kejahatan, memiliki niat yang sangat jahat, menimbulkan dampak sosial yang parah, serta melakukan pelanggaran berat.
Keputusan itu dikuatkan Mahkamah Rakyat Agung di Mongolia Dalam yang menolak banding yang diajukannya dalam sidang pada Agustus 2024.
Eksekusi tersebut diperintahkan oleh Mahkamah Rakyat Tertinggi Tiongkok dan dilaksanakan oleh pengadilan di Mongolia Dalam.
Baca juga: Bakal Dipenjara, Sel Agus Buntung Dilengkapi Shower: Ada Pendamping untuk Buka Celananya
Baca juga: Armor Toreador Dituntut 6 Tahun Kasus KDRT Terhadap Cut Intan, Kuasa Hukum Sebut Buktinya Editan
Dikutip dari Xinhua News (27/8/2024), Li terbukti menyalahgunakan berbagai jabatan yang diembannya pada 2006-2018 untuk menggelapkan uang lebih dari 1,437 miliar yuan (sekitar Rp 3,1 trilun).
Dia juga menerima hadiah dan uang dengan total lebih dari 577 juta yuan (sekitar Rp 1,3 triliun) dan menyalahgunakan lebih dari 1,055 miliar yuan (sekitar Rp 2,3 triliun) dana publik dari perusahaan milik negara.
Dia juga menjalin hubungan dekat dengan seorang pemimpin sindikat kriminal dan meloloskan kegiatan ilegal organisasi tersebut.
Pengadilan memutuskan kejahatan Li sangat berat karena jumlah kerugian sangat besar. Pelanggarannya pun memiliki dampak sosial yang luas.
Upaya Presiden China tumpas korupsi
Hukuman mati yang diterima Li Jianping termasuk kasus langka, dilansir dari The Independent, Selasa.
Pejabat China yang dieksekusi mati atas tuduhan korupsi biasanya mendapat penangguhan hukuman dua tahun.
Hukuman itu kemudian diubah mejadi penjara seumur hidup karena berperilaku baik.
Baca juga: Tampang Brigadir Anton, Polisi di Palangkaraya yang Tembak Sopir Ekspedisi: Pecandu Narkoba
Baca juga: SKB 3 Menteri Libur Nasional 2024: Cek Tanggal Merah Libur Natal dan Tahun Baru
Sayangnya, meski Xi berusaha menyingkirkan pejabat korup, Partai Komunis banyak memiliki kader yang terlibat korupsi.
Partai tersebut memecat dua mantan menteri pertahanan dalam dua tahun terakhir karena korupsi.
Mereka diduga menerima suap serta membantu pihak lain memperoleh keuntungan yang tidak pantas.
Terbaru, Kementerian Pertahanan mengungkapkan loyalis lama Xi bernama Laksamana Miao Hua yang bertugas di badan komando militer tertinggi China, Komisi Militer Pusat sedang diselidiki karena pelanggaran disiplin serius.
Data Komisi Pusat Inspeksi Disiplin dari China menunjukkan, sebanyak 610.000 pejabat partai dihukum karena melanggar disiplin partai.
Sekitar 49 orang di antaranya adalah pejabat di atas tingkat wakil menteri atau gubernur.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
Inilah Deretan Artis Anggota DPR RI yang Disorot Publik, Kualitas Mereka Dipertanyakan |
![]() |
---|
Mahasiswa Dianiaya, Made Ditemukan Tertelungkup Hanya Kenakan Pakaian Dalam di Pantai Nipah |
![]() |
---|
Pasca Pulih dari Koma, Penyanyi Lawas Indonesia Ini Ditemukan Kaku dalam Rumah, Sahabat ungkap Fakta |
![]() |
---|
Mengulik Opini Viral dari Wamen Stella: Uang Bikin Bahagia Bila Dibelanjakan untuk Orang Lain |
![]() |
---|
Geger, Oknum Jaksa Kasus Uang Palsu UIN Makassar Diduga Minta Uang 5 Miliar untuk Ringankan Tuntutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.