Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Serentak di Riau

Ajukan Sengketa Pilkada Kampar ke MK, Paslon Yuyun - Edwin Klaim Temukan Bukti Pelanggaran TSM

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kampar, Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra resmi ajukan gugatan Pilkada ke MK

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Theo Rizky
Istimewa
Yuyun bersama pengacara dan pendampingnya saat mengajukan gugatan ke MK , Kamis (5/12/2024) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar, Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra telah resmi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (5/12/2024).

Yuyun dalam keterangannya, mengungkap adanya pelanggaran yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang melibatkan penyelenggara negara.

"Selama proses pemilihan, kami menemukan sejumlah indikasi ketidakadilan yang kuat, termasuk pelanggaran secara TSM melibatkan penyelenggara negara," ungkapnya.

Ia mencontohkan, undangan memilih tidak dibagikan di kantong-kantong basis pemilihnya.

Hal ini mengakibatkan partisipasi pemilih menjadi rendah, yakni hanya 50-60 persen.

"Hak konstitusi masyarakat Kampar dihilangkan paksa," tandasnya.

Ia menyebut sebagai bukti, ditemukannya pemilih dengan KTP luar Kampar.

Sehingga Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) menjadi signifikan.

Ia berharap, bukti-bukti yang diajukan dalam gugatan tersebut mampu mengungkap pelanggaran secara jelas dan objektif.

Menurut dia, langkah hukum ini sebagai bentuk perjuangan atas prinsip keadilan dan demokrasi. 

Menurut dia, gugatan ini sebagai komitmen pada proses konstitusional untuk melawan pelanggaran dan ketidakadilan yang dilakukan oleh Paslon Ahmad Yuzar-Misharti

"Langkah ini kami ambil demi menjaga marwah demokrasi dan memastikan bahwa kedaulatan rakyat harus dihormati sesuai konstitusi," tandasnya.

Ia mengatakan, gugatan ini tak semata untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Tetapi untuk menciptakan preseden yang baik dalam menjaga integritas Pilkada.

Ia percaya proses hukum akan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem Pemilu di negara ini.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved