UMP Riau 2025
Kadisnaker Riau: UMK Inhil dan UMK Meranti 2025 di Bawah UMP Riau 2025, Tak Sampai Rp 3,5 Juta
UMK Inhil dan UMK Meranti berada di bawah UMP Riau 2025, karena tak sampai Rp 3,5 juta.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - UMK Inhil dan UMK Meranti berada di bawah UMP Riau 2025, karena tak sampai Rp 3,5 juta.
Dua kabupaten di Riau menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten kota (UMK) 2025 di bawah Upah Minimum Provinsi Riau.
Dua daerah yang dimaksud adalah kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dan Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Sesuai regulasi yang ada, apabila besaran UMK itu angkanya berada di bawah UMP, maka upah minimum di daerah itu harus mengacu kepada UMP," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, Kamis (19/12/2024).
Namun Boby tidak menjelaskan secara rinci berapa angka UMK dari dua kabupaten tersebut.
Dia hanya memastikan bahwa berdasarkan hasil sidang bersama dengan pengupahan yang mengacu pada aturan yang ada, UMK di dua kabupaten itu angkanya berada di bawah UMP.
"Saya tidak hafal berapa angkanya, yang jelas di bawah UMP," ujarnya.
Sebagai informasi, besaran UMP Riau 2025 disahkan sebesar Rp 3.508.776,22.
Baca juga: UMP Riau 2025 Rp 3.508.776, Ini Daftar UMP 2025 di 35 Provinsi se Indonesia
Dengan demikian, maka dua kabupaten di Riau, yakni Inhil dan Kepulauan Meranti dalam membayarkan upah kepada buruh atau pekerja menggunakan besaran yang sudah ditetapkan dalam UMP tersebut.
Sebagai informasi, Penjabat (Pj) Gubernur Riau Rahman Hadi sudah mengesahkan UMK untuk 12 kabupaten kota yang ada di Riau.
Dengan sudah disahkannya UMK untuk 12 kabupaten kota di Riau tersebut, maka mulai Januari 2025 mendatang semua perusahaan wajib membayarkan upah karyawan dan buruh atau pekerjanya sesuai dengan besaran UMK yang sudah ditetapkan.
"Jika tidak, perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana," kata Boby.
Pihaknya akan melakukan pengawasan dengan turun langsung ke lapangan untuk memastikan perusahaan di Riau mematuhi aturan pembayaran upah sesuai dengan aturan yang ada.
Jika kedapatan ada perusahaan yang memberikan upah dibawah UMK maka pihaknya akan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu pihaknya juga mengajak kepada karyawan, buruh dan pekerja di Riau yang merasa upahnya tidak sesuai dengan UMK yang sudah ditetapkan agar segera melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau.
Pihaknya akan membuka posko pengaduan bagi tenaga kerja, khususnya terkait upah minimum.
Posko pengaduan ini buka setiap harinya di Kantor Disnakertrans Riau, Jalan Pepaya Nomor 57-59 Pekanbaru, Provinsi Riau.
"Silahkan laporkan, bisa langsung tatap muka dengan petugas kami di kantor atau bisa juga pengaduan melalui call center kami di WhatsApp 08117573033. Semua masyarakat bisa menyampaikan keluhan melalui jalur yang paling nyaman bagi mereka," jelasnya.
Namun, Bobby menekankan bahwa setiap pengaduan wajib menyertakan identitas diri yang jelas untuk memudahkan tindak lanjut. Namun pelapor tidak perlu khawatir, sebab pihaknya akan melindungi pelapor.
Sebab selama ini banyak karyawan yang takut melapor karena khawatir jika ketahuan bisa dipecat dari tempat kerjanya.
"Tapi untuk laporan, tetap harus menyertakan identitas diri, harus melampirkan KTP dan nama perusahaan serta sebagai apa posisinya di perusahaan. Kalau laporan jelas, identitasnya ada kami akan proses dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk penyelesaian masalah," katanya.
Berikut besaran UMK Kabupaten/Kota, di Riau:
1. Kota Dumai Rp 4.118.659
2. Kabupaten Bengkalis Rp 3.933.620
3. Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp3.703.206
4. Kota Pekanbaru sebesar Rp3.675.937
5. Kabupaten Rokan Hulu sebesar Rp3.579.380
6. Kabupaten Kampar sebesar Rp3.634.593
7. Kabupaten Siak sebesar Rp3.691.216
8. Kabupaten Pelalawan sebesar Rp3.616.057
9. Kabupaten Kuansing sebesar Rp3.692.796
10. Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp3.548.818
11. Kabupaten Inhil mengacu UMP Riau sebesar Rp3.508.776
12. Kabupaten Kepulauan Meranti mengacu UMP Riau sebesar Rp3.508.776. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)
Daftar UMP dan UMK 2024 di 12 Kabupaten/Kota di Riau, Tertinggi UMK Dumai |
![]() |
---|
UMP Riau 2025 Rp 3.508.776, Ini Daftar UMP 2025 di 35 Provinsi se Indonesia |
![]() |
---|
Pemprov Riau Segera Terbitkan Surat Edaran Sosialisasi UMP 2025 ke Kabupaten/Kota |
![]() |
---|
Breaking News: UMP Riau 2025 Disahkan Rp 3.508.776,22, Naik 6,5 Persen dari Tahun 2024 |
![]() |
---|
UMP Riau 2025 Ditetapkan Rp 3,5 Juta, Pemprov Riau Minta Semua Perusahaan Mematuhinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.