Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Suami Korban KDRT Istri

Tega, Dibiayai Buka Usaha, Balasan Melody Sharon Malah Aniaya Suami dan Selingkuh dengan 2 Cowok

Tak disangka balasan yang diberikan Melody Sharon (MS) begitu teganya pada sang suami AG (35), selingkuh dengan 2 cowok lalu aniaya suami.

|
Editor: Ariestia
Instagram @ahmadsahroni88
Rekaman CCTV menunjukkan wanita bersuami bernama Melody Sharon, diduga bersama selingkuhan. Melody Sharon diketahui menyeret suaminya setelah sertangkap basah selingkuh. Insiden ini terjadi di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, pada 8 November 2024. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA -  Tak disangka balasan yang diberikan Melody Sharon (MS) begitu teganya pada sang suami AG (35).

Melody berselingkuh dengan dua pria. Bahkan nekat melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan melindas ayah dari dua anaknya itu hingga patah tulang.

Padahal dia sudah diberi usaha laundry oleh suaminya.

Melody kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

“Dia (tersangka) dikasih usaha sama suaminya, salon,” kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).

Menurutnya, kepribadian Melody menjadi berubah saat selingkuh hingga terbawa pengaruh pria tersebut.

“Nggak (tempramen) mungkin karena pengaruh dari laki-laki itu mungkin ya,” ucap Kapolres.

Nicolas membeberkan Melody sempat tidak merasa bersalah atas perbuatannya yang membuat sang suami AG mengalami luka patah tulang.

Saat pemeriksaan BAP belum juga menyatakan perbuatannya tersebut salah.

“Mungkin karena diyakini oleh penasihat hukumnya, tapi kami tegaskan kamu terjerat. Baru saat press release dia akui menyesal 'iya saya nyesel' katanya,” ucap Nicolas.

Baca juga: Pergoki Istri Selingkuh, Justru Suami yang Jadi Korban KDRT Hingga Patah Tulang

Baca juga: AG Sudah Lama Tahu Istri Selingkuh, Tak Sekali Jadi Korban KDRT, Kapolres: Suaminya Terlalu Baik

Nicolas mengatakan suaminya sebenarnya sudah tahu Melody selingkuh.

Namun, dia tetap memberikan kesempatan kedua.

“Iya betul, dugaan berselingkuh sama dua cowok, sudah lama pengakuannya. Suaminya terlalu baik, suaminya tahu,” kata Nicolas.

Dalam kasus ini, Melody dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Melody juga menghadapi laporan polisi baru dari suaminya kasus dugaan perzinaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menuturkan laporan AG sudah masuk dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2024.

Selain Melody, Ade Ary mengungkapkan AG turut melaporkan TS yang diduga merupakan selingkuhan tersangka."Betul, kami telah menerima laporan terkait Pasal 284 (perzinaan) Pelapornya dalam ini saudara AG," ujar Ade kepada Tribunnews.com, Sabtu (21/12/2024).

AG, kata Ade Ary, sudah mengetahui dugaan perselingkuhan Melody sejak 6 November 2024 silam.

Hal itu diketahuinya lewat rekaman CCTV salah satu apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat.

Melody, menurut keterangan AG, diduga bersama dengan pria yang bukan suami sahnya dan masuk ke apartemen tersebut.

"Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut," kata Ade Ary.

Polisi masih mendalami laporan baru dari AG tersebut lewat barang bukti yang sudah dilampirkan korban.

Suami Patah Tulang

Diberitakan sebelumnya, AG menjadi korban KDRT sang istri Melody Sharon yang melindasnya pakai mobil hingga patah tulang.

Rupanya MS tega melakukan itu setelah sang suami memergokinya selingkuh dengan pria lain.

Sang istri berinisal MS (31) pun ditangkap usai ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Polres Metro Jakarta Timur akibat melindas suaminya AG (35).

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly membenarkan pelaku saat ini sudah ditangkap.

"Tersangka ditangkap," katanya kepada wartawan, Jumat (20/12/2024).

Nicolas menyebut penyidik telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada wanita MS.

Namun demikian yang bersangkutan absen dalam pemanggilan tersebut.

Status kasus ini sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. 

Pada panggilan kedua, pelaku akhirnya hadir untuk menjalani pemeriksaan di mana MS ditetapkan menjadi tersangka.

"Kedua kita panggil, tersangka datang. Selanjutnya kita melakukan pemeriksaan sebagai saksi dan kita lakukan gelar perkara. Setelah dilakukan gelar perkara, kita naikkan kepada status penetapan tersangka dan selanjutnya kita melakukan pemeriksaan," ujarnya.

MS ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur atas tindak pidana kekerasan yang dilakukan terhadap suaminya. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved