Berita Viral
MIRIS, 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Bagi-bagi Uang Sogok di Ruang Kerja PN Surabaya
Setelah mendapatkan uang gratifikasi , ketika hakim sepakat untuk membaginya. Ketiganya kemudian membagi uang di ruang kerja di PN Surabaya
TRIBUNPEKANBARU.COM - Tiga hakim pengadilan negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur ternyata membagi uang sogok di ruangan kerja di PN .
Ketiganya berkumpul untuk membagikan uang yang diterima dari pengacara dan ibu Ronaldo Tannur . Tak main-main , uang yang diterima hakim tersebut senilai Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar.
Uang tersebut sebagai sogokan dalam perkara Ronald Tannur . Selanjutnya hakim pun memutuskan bahwa Ronald Tannur tak bersalah dan dilepaskan dari segala dakwaan.
Baca juga: Beginilah Awal Mula Meirizka Widjaja Terjerumus Kasus Ronald Tannur, Gara-gara Teman Sekolah
Putusan yang menuai kontroversial tersebut kemudian menjadi sorotan publik hingga ketahuan jika tiga hakim telah menerima uang dari pengacara dan orangtua Ronald Tannur
Terbaru dari penjebaran Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan uang suap vonis bebas Ronald Tannur dibagi-bagi di ruang kerja hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Hal itu terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang menjerat tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/12/2024).
“Pada tanggal 4 Maret 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Surabaya, Lisa Rachmat memperkenalkan diri kepada terdakwa Erintuah Damanik sebagai penasihat hukum Ronald Tannur,” kata jaksa dalam persidangan.
Pada pertemuan tersebut, jaksa mengungkap, Lisa Rachmat menyatakan sudah bertemu dengan Heru Hanindyo dan Mangapul yang akan menjadi anggota majelis hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur.
“Padahal penetapan penunjukkan majelis hakim perkara pidana Ronald Tannur belum ada,” ungkapnya.
Pada 5 Maret 2024, lanjut Jaksa, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya mengeluarkan penetapan penunjukan Majelis Hakim dalam perkara pidana atas nama Ronald Tannur.
Baca juga: SOSOK R , Hakim di PN Surabaya Belum Ditangkap, Biang Kerok Vonis Bebas Ronald Tannur
“Hakim Ketua Erintuah Damanik, hakim anggota Mangapul, dan Heru Hanindyo,” ucapnya.
Jaksa melanjutkan pada awal Juni 2024 bertempat di gerai Dunkin Donuts Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang.

“Terdakwa Erintuah Damanik menerima uang sejumlah SGD 140.000 dengan pecahan SGD 1.000 dari Lisa Rachmat. Kemudian bertempat di ruang kerja hakim Pengadilan Negeri Surabaya, ketiga terdakwa sepakat untuk membagi uang tersebut,” ucapnya.
Dalam dakwaan Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.
Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rachmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.
Pria Berusia 42 tahun di Lampung Tengah Akui Menghabisi Siswi SMK, Jasad Korban Ia Buang ke Sungai |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sebut Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut |
![]() |
---|
Momen Petugas Berjibaku Mengevakuasi Isnani yang Memiliki Berat Badan 300 Kg, Terungkap Fakta Ini |
![]() |
---|
Duduk Perkara Anak Polisi di Sinjai Pukul Wakasek, Beda Kesaksian Antara Ayah Pelaku dan Guru Saksi |
![]() |
---|
TERUNGKAP, Fakta soal Kejadian Mistis di Kosan saat Alvi Maulana Reka Adegan Pembunuhan Tiara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.