Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan'

Mahmakah Agung memastikan menolak PK tujuh terpidana . Nasib pertunangan Rivaldy ikut dibahas. Ia mengatku akan terus bertahan dengan Yuli

Penulis: Budi Rahmat | Editor: Budi Rahmat
Tangkap layar / Yt
Rivaldy terpidana kasus Vina Cirebon tunangan dengan gadis yang bernama Yuli 

"Semoga dengan utusan yang datang ke Cirebon itu bisa meringankan beban keluarga," tambahnya.

Selain mengutus orang kepercayaannya, Dedi Mulyadi juga menghubungi keluarga Hadi lewat sambungan telepon.

Kepada Dedi Mulyadi, ibu Hadi menceritakan kronologi detik-detik suaminya mengalami pecah pembuluh darah.  

Ibu Hadi mengungkap suaminya itu mengalami pendarahan di bagian otak

Ia menyebut kondisi kesehatan ayah Hadi sempat sehat tiba-tiba jatuh sakit.

"Sakit pak kemarin tuh sehat, terus dia minta dikerokin. Terus tidur tapi gak bangun-bangun lagi pak," ungkap Ibu Hadi sambil menangis.

Mendengar cerita Ibu Hadi itu, Dedi Mulyadi mencoba menenangkan ibu terpidanaka kasus Vina itu.

Kemudian, Dedi Mulyadi menyinggung permintaan maafnya karena belum bisa membantu membebaskan Hadi dari tuduhan kasus pembunuhan Vina Cirebon itu.

"Iya, saya kan belum bisa bantu membebaskan Hadi karena itu kewenangan hakim," pungkas Dedi.

Putusan PK 7 Terpidana Kasus Vina Ditolak MA

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung mengumumkan penolakan terhadap PK yang diajukan para terpidana kasus Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 lalu, pada Senin (16/12/2024).

Baca juga: Kasus Vina Cirebon : Dede Minta Aep Muncul, Apa Iya Dengan Dendam Kamu Kurang Puas Selama 8 Tahun

Putusan MA resmi itu tertuang dalam pengumuman di situs Mahkaham Agung.

Dalam putusan tersebut, ada tiga perkara yang dibagi oleh MA perihal kasus Vina Cirebon.

Pertama, nomor perkara 198 PK/PID/2024 untuk pemohon Eko Ramdhani dan Rifaldi alias Ucil.

Kedua, nomor perkara 199 PK/PID/2024 untuk pemohon Hadi Saputro, Eka Sandi, Jaya, Supriyanto, dan Sudirman.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved