Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan'

Mahmakah Agung memastikan menolak PK tujuh terpidana . Nasib pertunangan Rivaldy ikut dibahas. Ia mengatku akan terus bertahan dengan Yuli

Penulis: Budi Rahmat | Editor: Budi Rahmat
Tangkap layar / Yt
Rivaldy terpidana kasus Vina Cirebon tunangan dengan gadis yang bernama Yuli 

Lalu ketiga adalah permohonan PK yang diajukan Saka Tatal juga ditolak.

Dalam konferensi pers, Hakim Agung Dr Yanto S.H M.H mengurai penjelasan terkait alasan MA menolak permohonan PK para terpidana kasus Vina Cirebon.

Ada dua alasan yang diungkap Dr Yanto yakni perihal aspek hukum dan barang bukti baru dari para terpidana.

"Tidak terdapat kekhilafan yudikatif dan yudikyuris dalam mengadili para terpidana dan bukti baru atau novum yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 ayat 2 huruf A KUHP," ungkap Dr Yanto, dikutip dari siaran langsung Kompas TV.

Tentu saja para terpidana berharap banyak untuk kebahagiaan mereka . Bahwa nantinya mereka akan dibebaskan itu adalah sebuah kebenaran yang sejatinya. (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved