Kasus Vina Cirebon
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan'
Mahmakah Agung memastikan menolak PK tujuh terpidana . Nasib pertunangan Rivaldy ikut dibahas. Ia mengatku akan terus bertahan dengan Yuli
Penulis: Budi Rahmat | Editor: Budi Rahmat
Lalu ketiga adalah permohonan PK yang diajukan Saka Tatal juga ditolak.
Dalam konferensi pers, Hakim Agung Dr Yanto S.H M.H mengurai penjelasan terkait alasan MA menolak permohonan PK para terpidana kasus Vina Cirebon.
Ada dua alasan yang diungkap Dr Yanto yakni perihal aspek hukum dan barang bukti baru dari para terpidana.
"Tidak terdapat kekhilafan yudikatif dan yudikyuris dalam mengadili para terpidana dan bukti baru atau novum yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 ayat 2 huruf A KUHP," ungkap Dr Yanto, dikutip dari siaran langsung Kompas TV.
Tentu saja para terpidana berharap banyak untuk kebahagiaan mereka . Bahwa nantinya mereka akan dibebaskan itu adalah sebuah kebenaran yang sejatinya. (*)
Rivaldy Aditya Wardhana
terpidana kasus vina
Kasus Vina Cirebon
Mahkamah Agung (MA)
Tribunpekanbaru.com
PILU, 7 Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Frustasi, Lukai Diri Sendiri, Sudirman Makin Kurus |
![]() |
---|
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Kasus Vina Cirebon : Suara Hati Keluarga Terpidana , 'Bapak Presiden, Tolong Bantu Kami' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.