Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PPPK Pelalawan

Pendaftaran Sampai 31 Desember, Pelamar PPPK Pelalawan Tahap ll Diminta Cek Berkas Sebelum Submit

Masa pendaftaran calon peserta seleksi PPPK Kabupaten Pelalawan tahun 2024 tahap ll akan berlangsung sampai 31 Desember mendatang.

Penulis: johanes | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung
Peserta seleksi PPPK tahap l Kabupaten Pelalawan tahun 2024 mengikuti Seleksi Kompetensi di Hotel Grand Suka Kota Pekanbaru 7 Desember lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Masa pendaftaran calon peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Pelalawan tahun 2024 tahap ll akan berlangsung sampai 31 Desember mendatang.

Pelamar masih memiliki waktu yang cukup banyak sebelum menuntaskan proses pendaftaran melalui akun di website www.sscasn.bkn.go.id.

Adapun calon peserta yang masuk dalam seleksi PPPK tahap ll ini yakni tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

"Proses pendaftaran masih cukup lama. Calon peserta lebih teliti dan berhati-hati sebelum submit," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pelalawan, Darlis M.Si kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (24/12/2024). 

Ia mengingatkan, pelamar musti mengecek kembali setiap dokumen persyaratan yang diunggah pada website pendaftaran.

Setelah semua dokumen cocok dan sesuai dengan yang diminta Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), barulah proses pendaftaran diakhiri untuk mendapatkan kartu peserta. 

"Terkait alokasi kebutuhan formasi tenaga kesehatan, guru, dan teknis," juga perlu diperhatikan dengan seksama," tambah Darlis.

Darlis merincikan, jenis alokasi kebutuhan formasi guru, kesehatan, dan teknis memiliki kualifikasi yang berbeda. Calon pelamar musti memenuhi kompetensi yang diatur dalam pengumuman dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Adapun alokasi formasi guru diperuntukkan bagi guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud Ristek dan aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus di instansi Pemkab Pelalawan tempat mengajar saat mendaftar.

Memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma 4, maupun sertifikat pendidik dengan merujuk pada aturan.

Khusus guru berstatus sebagai penyandang disabilitas juga diatur dalam pengumuman.

Sedangkan pelamar PPPK tenaga kesehatan merupakan tegana non ASN yang aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus pada instansi Pemda Pelalawan tempat bekerja saat mendaftar.

Kualifikasi pendidikan yang wajib dipenuhi sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 570 Tahun 2024 dan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai dengan persyaratan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor: PT.01.03/F/570/2024.

Mempunyai pengalaman di bidang kerja dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran.

"Paling singkat 2 tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula terampil, dan ahli pertama. Kemudian paling singkat 3 tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda. Ini harus dipedomani calon peserta," katanya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved