Semua Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Dirampas untuk Ganti Kerugian Keuangan Negara

Penyitaan aset-aset tersebut dilakukan Kejaksaan Agung lantaran Harvey Moeis juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Editor: Muhammad Ridho
Instagram
Semua Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Dirampas untuk Ganti Kerugian Keuangan Negara 

Harvey Moeis pun divonis harus membayar uang pengganti Rp 210 miliar terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Apabila Harvey Moeis tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun," kata hakim.

Harvey Moeis dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

Selain itu, Harvey Moeis pun terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis Harvey Moeis Ikut Sita Aset Sandra Dewi, Kuasa Hukum Akan Upayakan Langkah Hukum Lanjutan

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan merampas seluruh aset terdakwa Harvey Moeis yang sebelumnya disita jaksa dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.

Aset-aset yang disita mencakup seluruh harta benda baik atas nama maupun bukan atas nama Harvey Moeis.

Putusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/12/2024).

Dalam putusan ini, aset Sandra Dewi ikut disita, meliputi tas, logam mulia, dan rekening deposito senilai Rp33 miliar.

Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, mempertanyakan keputusan hakim.

Pasalnya, aset Sandra Dewi itu dimiliki jauh sebelum tempus perkara pada tahun 2015. Harta tersebut didapat dari bayaran atas kontrak pekerjaannya sebagai aktris maupun model.

Sementara di sisi lain, Sandra Dewi juga sudah menjalani perjanjian pisah harta dengan sang suami.

"Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam," kata Andi usai sidang agenda pembacaan putusan, Senin (23/12/2024).

Menurutnya, putusan penyitaan seluruh aset ini menimbulkan pertanyaan besar terkait dasar pertimbangan majelis hakim.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved