Berita Viral

Ikut Terseret, 5 Pegawai PN Surabaya Disanksi Berat Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Begini Kata MA

MA turunkan Bawas. Hasilnya 5 Pegawai PN Surabaya Terlibat kasus vonis bebas Ronald Tannur. Langsung kena Sanksi berat

Editor: Budi Rahmat
IST
Ronald Tannur kini bebas dari kasus penganiayaan dan pembunuhan seorang perempuan bernama, Dini 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tak hanya tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur yang mendapat sanksi tegas , Mahkamah Agung juga memberikan sanksi berat bagi lima pegawai pengadilan negeri Surabaya terkait dengan kasus viral tersebut .

Hal itu dipastikan setelah Badan Pengawas ( Mawasa ) MA melakukan penyelidikan usai tiga hakim PN Surabaya ditangkap kasus suap vonis bebas Ronald Tannur .

Dan 5 pegawai di PN Surabaya juga dijatuhi sanksi berat .

Baca juga: MIRIS, 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Bagi-bagi Uang Sogok di Ruang Kerja PN Surabaya

APA YANG TERJADI

Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya dari semua tuntutan jaksa, Rabu 24 Juli 2024.

Adapun penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur terhadap pacarnya itu terjadi di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur pada 4 Oktober 2023 dini hari.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ucap Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," imbuhnya.

SANKSI BERAT

Terbaru Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat kepada lima orang pegawai Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kelimanya dinilai melakukan pelanggaran dalam menangani perkara tindak pidana kekerasan oleh Ronald Tannur terhadap korban yang merupakan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29), hingga meninggal dunia.

Diketahui, PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara itu.

Baca juga: Beginilah Awal Mula Meirizka Widjaja Terjerumus Kasus Ronald Tannur, Gara-gara Teman Sekolah

Ketiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur pun belakangan sudah ditangkap Kejaksaan Agung karena terbukti menerima suap dari pihak pengacara Ronald.

“Kami sudah menurunkan tim dari Bawas termasuk ke Pengadilan Negeri Surabaya dan ada kurang lebih ada 5 orang yang sudah dijatuhi hukuman disiplin berat,” kata Ketua, Sunarto di kantor MA, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Kendati demikian, Ketua MA tidak merinci siapa saja lima orang dan posisi pegawai PN Surabaya yang dijatuhi sanksi berat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved