DPRD Pekanbaru
PT EPP Pemenang Lelang Sampah Tahun 2025, Komisi IV DPRD Pekanbaru Pesan Begini
PT EPP sebelumnya pernah menjadi pemenang lelang jasa angkutan sampah Zona I Kota Pekanbaru tahun 2023.
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemenang lelang pihak ketiga untuk pengangkutan sampah tahun 2025 selama 6 bulan akhirnya sudah ditetapkan.
Adalah PT Ella Pratama Prakasa (EPP), yang dinyatakan memenuhi persyaratan.
Setelah ditetapkan ini, maka PT EPP akan segera menandatangani kontrak kerja dengan Pemko Pekanbaru, sebelum 31 Desember 2024.
Yang pasti, PT EPP akan mulai bekerja pada 1 Januari 2025, untuk pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru.
Sekadar gambaran, PT EPP pernah menjadi pemenang lelang jasa angkutan sampah Zona I Kota Pekanbaru tahun 2023.
Hasilnya kerjanya di zona I sangat buruk, hingga tak diperpanjang lagi kontraknya tahun 2024.
Zona 1 pengangkutan sampah tersebut meliputi 4 kecamatan, yakni Kecamatan Binawidya, Kecamatan Tuah Madani, Kecamatan Payung Sekaki, Kecamatan Marpoyan Damai.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Rois SAg mengharapkan, bahwa proses lelang sampah yang sudah dilakukan itu, tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, anggaran yang diplot dari APBD Pekanbaru 2025 sebesar Rp 30 miliar, kalau bisa dikurangi atau diturunkan.
Sehingga kelebihannya bisa digunakan untuk kegiatan masyarakat lainnya.
"Yang lebih penting lagi, masyarakat tidak mau tahu siapapun pemenang lelang 2025, jangan sampai sampah menumpuk seperti sekarang. Harus lebih profesional lah perusahaannya," sebut Politisi PKS ini lagi.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa kontrak pemenang lelang 2025 nanti, harus disesuaikan dengan visi misi Wali Kota Pekanbaru terpilih.
Sehingga saat melanjutkan hingga akhir tahun, tidak kesulitan untuk melakukan kontrak baru.
"Memang setelah dilantik Wali Kota terpilih, tidak langsung bisa tune. Makanya jika kontrak sampai bulan 6 tahun 2025, ada waktu. Ini yang harus disesuaikan," harap Rois.
Komisi IV DPRD Pekanbaru yang menjadi mitra kerja DLHK Pekanbaru, sejak awal tidak merekomendasikan pengelolaan sampah menggunakan pihak ketiga tahun 2025.
Alasannya jelas, karena pihak ketiga tersebut banyak menyisakan permasalahan.
Meski demikian, karena Pemko tetap keukeh memakai pihak ketiga, Komisi IV DPRD memberikan catatan penting ke DLHK Pekanbaru.
(Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi)
Soal Seragam dan LKS Murid SDN dan SMPN, Komisi III DPRD Panggil Disdik Pekanbaru |
![]() |
---|
Parkir Liar di Sekitaran Mal SKA dan LW Ganggu Lalin, Dewan Minta Dishub Pekanbaru Tindak Tegas |
![]() |
---|
Kabel Jaringan Masih Semrawut, DPRD Pekanbaru Desak Pembahasan Ranperda SJUT Segera Dibahas |
![]() |
---|
DPRD Pekanbaru Harap 14 Jalan yang Dilarang Melintas Truk ODOL Benar-benar Terealisasi |
![]() |
---|
DPRD Pekanbaru Mulai Koordinasi Dengan Pemko Bahas APBD-P 2025 dan APBD Murni 2026 |
![]() |
---|