DPRD Pekanbaru

DPRD Pekanbaru Sudah Berikan Masukan ke Pemko Soal Periodesasi Jabatan RT dan RW yang Berakhir

DPRD Pekanbaru meminta Plh Sekdako dan perangkatnya, agar membuat Perwako sembari menunggu Perda baru selesai dibahas dan diterapkan

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Sesri
DOK
ILUSTRASI - Pemilihan RT dan RW di Pekanbaru 

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Sebagian kalangan masyarakat, kini masih mempertanyakan penundaan pemilihan Ketua RT dan RW, yang sudah habis masa jabatannya. 

Komisi I DPRD Pekanbaru sendiri sudah mempertanyakan hal ini, saat hearing dengan Plh Sekdako Zarman Candra, Asisten I Maskur Tarmizi, Kabid Tapem, Selasa  (24/12/2024) lalu. Hasilnya, ada beberapa masukan dan catatan yang diberikan Komisi I kepada Pemko.

"Ada beberapa masukan kita. Sampai hari ini belum ada jawaban atau laporan dari Plh Sekda atau Tapem. Memang waktunya sudah sepekan dari hearing kemarin," kata Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar MH, Kamis (2/1/2025) kepada Tribunpekanbaru.com.

Masukan dan catatan yang diberikan Komisi I ke Pemko di antaranya, meminta Plh Sekdako dan perangkatnya, agar membuat Perwako sembari menunggu Perda baru selesai dibahas dan diterapkan. Hanya saja regulasi Perwako tersebut tidak menabrak aturan yang lebih tinggi.

Dengan demikian, Ketua RT dan RW yang habis masa jabatannya bisa dipilih oleh masyarakat, dengan tidak menunggu Perda baru.

Baca juga: Sekdako Pekanbaru Ancam Potong TPP ASN yang Absen Tanpa Keterangan Pasca Libur Tahun Baru 2025

Baca juga: Tunda Bayar Pemko Pekanbaru Hingga Rp 400 Miliar, Ini Harapan Ketua DPRD Pekanbaru

Catatan lainnya, Komisi I juga meminta agar didata berapa jumlah Ketua RT dan RW yang habis masa jabatannya. Lalu, berapa pula jumlah personil di kelurahan yang nantinya akan disiapkan untuk jabatan Plt RT dan RW. Apakah cukup, atau bisa satu ASN kelurahan merangkap dua atau tiga jabatan Plt RT dan RW.

Namun semua itu harus dilaksanakan sesuai aturan yang ada. Jangan ada melanggar ketentuan.Yang paling penting lagi, soal honor RT dan RW yang di Plt-kan, apakah bisa diambil oleh ASN kelurahan.

"kami minta secepatnya data diberikan ke Komisi I. Sehingga kita bisa mencarikan jalan keluarnya. Paling tidak rekomendasi untuk kebaikan semua pihak. Sehingga tidak ada pertanyaan dari masyarakat lagi," harap Politisi PDI P ini.

Sekadar diketahui, Pemko Pekanbaru sudah menegaskan kepada masyarakat, agar tidak melaksanakannya pemilihan Ketua RT dan RW untuk sementara. Ini seiring akan dibahasnya Ranperda baru, yang bernama Lembaga Kemasyarakatan dan Kelurahan (LKK).

Hal tersebut merupakan perubahan dan revisi Perda No 12 Tahun 2012 tentang RT/RW. Ranperda ini sudah masuk dalam Prolegda Pekanbaru tahun 2025. Ada 5 lembaga dalam Ranperda LKK, yakni RT, RW, LPM, PKK, dan Posyandu.

(Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi). 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved