Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Arti Kata

Pacar 3 Viral karena Natalius Pigai, Ini Arti Kata Pacar dan Hukum Pacaran dalam Islam serta Taaruf

Istilah pacar 3 viral di medsos karena penyataan Menteri HAM Natalius Pigai , ini arti kata pacar dan hukum pacara dalam Islam serta arti kata taaruf

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Ilustrasi
Istilah pacar 3 viral di media sosial karena penyataan Menteri Hak Asasi Manusia atau menteri HAM Natalius Pigai, demikian arti kata pacar dan hukum pacara dalam Islam serta arti kata taaruf . 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Istilah pacar 3 viral di media sosial karena penyataan Menteri HAM Natalius Pigai , ini arti kata pacar dan hukum pacara dalam Islam serta arti kata taaruf .

A. Arti Kata Pacar

Menurut istilah, arti kata pacar adalah seseorang yang menjalin hubungan asmara dengan orang lain.

Dalam konteks ini, pacar bisa merujuk pada:

  • Laki-laki: Seseorang yang menjalin hubungan asmara dengan seorang perempuan.
  • Perempuan: Seseorang yang menjalin hubungan asmara dengan seorang laki-laki.

Hubungan pacaran biasanya bersifat romantis dan intim, dan melibatkan:

  • Perasaan saling suka: Kedua pihak merasakan ketertarikan dan kasih sayang satu sama lain.
  • Komunikasi dan interaksi: Mereka saling berkomunikasi, menghabiskan waktu bersama, dan berbagi pengalaman.
  • Komitmen: Mereka berkomitmen untuk menjalin hubungan dan saling mendukung.

Namun, penting untuk diingat bahwa hubungan pacaran bisa memiliki arti dan bentuk yang berbeda bagi setiap pasangan.

Selain itu, arti kata pacar ada beberapa arti secara umum yakni :\

  • Pasangan Romantis: Ini adalah arti yang paling umum. Pacar merujuk pada seseorang yang menjalin hubungan asmara dengan orang lain. Hubungan ini biasanya melibatkan perasaan saling suka, komunikasi, dan komitmen.
  • Teman Dekat: Dalam beberapa konteks, pacar bisa merujuk pada teman dekat, terutama teman perempuan. Namun, arti ini lebih jarang digunakan dibandingkan dengan arti pertama.
  • Istilah Gaul: Pacar juga bisa digunakan dalam bahasa gaul dengan arti yang berbeda. Misalnya, pacar bisa merujuk pada seseorang yang sedang didekati atau seseorang yang menjadi objek perhatian.
  • Bahasa Slang: Dalam bahasa slang, pacar bisa memiliki arti yang lebih spesifik, tergantung pada kelompok atau daerah tertentu.

B. Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai Soal Pacar 3 yang viral

Pernyataan pacar 3 yang viral memang berasal dari Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai.

Pernyataan ini muncul saat beliau memberikan arahan kepada para pegawai Kementerian HAM.

Berikut penjelasannya:

  • Konteks: Pigai saat itu sedang memberikan arahan kepada para pegawai Kementerian HAM agar tidak melakukan perselingkuhan. Beliau menekankan pentingnya integritas dan kejujuran dalam bekerja.
  • Pernyataan: Dalam arahannya, Pigai mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki istri dan hanya memiliki tiga pacar. Beliau juga mengatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan hal yang tidak pantas dengan para pacarnya.
  • Viralitas: Pernyataan Pigai ini langsung viral di media sosial karena dianggap kontroversial dan lucu. Banyak orang yang mengomentari pernyataan tersebut, baik positif maupun negatif.
  • Klarifikasi: Pigai kemudian memberikan klarifikasi bahwa pernyataannya tersebut hanya untuk menunjukkan bahwa dirinya tidak pernah melakukan perselingkuhan dan bahwa dirinya selalu bersikap jujur.

Pernyataan Pigai ini menjadi viral karena beberapa faktor:

  • Tokoh Publik: Pigai merupakan tokoh publik yang terkenal, sehingga pernyataannya menarik perhatian banyak orang.
  • Kontroversi: Pernyataan Pigai dianggap kontroversial karena seorang menteri memiliki tiga pacar.
  • Humor: Pernyataan Pigai menjadi bahan humor dan meme di media sosial, karena kesalahannya yang lucu dan tidak terduga.

C. Hukum Pacaran dalam Islam

Adanya hukum pacaran dalam Islam bukan untuk membatasi hak azasi manusia, namun untuk menjaga kehormatan dan martabat wanita.

Bak timun dengan durian, begitulah gambaran pacaran , karena pacaran akan merusak kehormatan wanita dan merugikan kaum wanita.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved