Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ragam Tanggapan Diskon Listrik 50 Persen, Warga: Percuma Hanya 2 Bulan dan Untuk Meredam Amarah Saja

Sementara warga Cilincing, Jakarta Utara, bernama Apri (25) menilai, diskon tarif listrik 50 persen cukup membantu masyarakat.

DOK. PLN
Ilustrasi pelanggan rumah tangga prabayar sedang melakukan pengisian token listrik di rumahnya. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga mulai Rabu (1/1/2025).

Meski disambut baik, sejumlah masyarakat menyayangkan diskon tarif listrik 50 persen ini hanya berlaku dua bulan saja.

"Percuma lagian diskonnya cuma dua bulan saja," ujar Rahmat warga Manggarai, Jakarta Selatan, Rahmat (32), saat diwawancarai Kompas.com, Kamis (2/1/2025).

Rahmat mengungkapkan, masyarakat kelas menengah tidak terlalu banyak menggunakan listrik.

Dalam sebulan dia hanya membeli token listrik sekitar Rp 300.000.

"Masyarakat menengah enggak terlalu banyak menggunakan listrik, paling sebulan Rp 300.000, berarti kita hanya save uang Rp 150.000.

Enggak sebanding dengan PPN 12 persen," kata Rahmat.

Sementara warga Cilincing, Jakarta Utara, bernama Apri (25) menilai, diskon tarif listrik 50 persen cukup membantu masyarakat.

"Terkait kebijakan diskon listrik 50 persen sangat membantu kalangan bawah dan menengah, efeknya secara langsung masyarakat terbantu selama dua bulan ini," ucap dia.

Senada dengan Apri, warga Bekasi, Jawa Barat, Apri (29) juga menyambut baik diskon tarif listrik 50 persen ini.

Baca juga: Kisah Istri Sah Diselingkuhi Bos Billiard: Suami Kepergok Bawa Karyawannya ke Kamar

Baca juga: Emosi Kuah Padang Habis, Sekelompok Pria Aniaya Pegawai RM Padang di Yogyakarta

"Kalau aku pribadi sih menyambut baik diskon-diskon kayak gini, karena lumayan banget," ujar Tyas.

Namun, dia menduga diskon tarif listrik ini hanya untuk meredam kegelisahan warga karena kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang-barang mewah.

"Kayaknya pemerintah cuma meredam kemarahan masyarakat saja sementara," kata Tyas.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan diskon 50 persen untuk tarif listrik pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang hingga 2.200 VA.

Kebijakan ini berlaku selama dua bulan, yakni pada Januari dan Februari 2025, sebagai bagian dari paket insentif ekonomi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved