Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mulai 5 Juni Ada Diskon Tarif Listrik 50 Persen Lagi,  Tak Berlaku untuk Pelanggan 2.200 VA

Kali ini pemerintah hanya memberikan diskon tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 volt ampere (VA).

Editor: Sesri
Istimewa
Diskon Tarif Listrik 50 Persen mulai 5 Juni 2025, ini ketentuannya 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Diskon tarif listrik 50 persen hadir kembali mulai 5 Juni 2025 mendatang.

Namun kali ini tidak semua pelanggan rumah tangga yang bisa mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen tersebut.

Kali ini pemerintah hanya memberikan diskon tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 volt ampere (VA).

“(Ketentuannya) kayak sebelumnya ya, tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Dengan ketentuan ini, hanya pelanggan PLN dengan daya 450 VA dan 900 VA yang akan menerima diskon listrik 50 persen.

Ini berbeda dari program sebelumnya pada Januari–Februari 2025 yang juga mencakup pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA.

Baca juga: CEK FAKTA Diskon Tarif Listrik PLN Periode Mei-Juni 2025: Awas Terkecoh

Baca juga: Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal

Pemerintah belum merinci secara teknis mekanisme penyaluran diskon tersebut, karena regulasi masing-masing insentif fiskal masih dalam tahap penyusunan.

Airlangga mengatakan, ketentuan teknis sedang digodok lintas kementerian dan ditargetkan rampung sebelum 5 Juni 2025.

Diskon tarif listrik ini merupakan bagian dari enam insentif fiskal yang akan diterapkan serentak mulai 5 Juni.

Paket insentif tersebut meliputi diskon tarif listrik, diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, subsidi motor listrik, Bantuan Subsidi Upah (BSU), bantuan sosial pangan, dan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan.  

"6 paket 5 Juni," ujar Airlangga singkat.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyebutkan bahwa regulasi teknis untuk tiap insentif akan disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis kebijakan masing-masing.

 Beberapa akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), sementara lainnya cukup melalui Peraturan Menteri (Permen).

 "Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian," kata Susi.

Pemberian insentif ini bertujuan untuk mendorong konsumsi rumah tangga dan menjaga daya beli masyarakat, terutama jelang masa libur sekolah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved