Berita Viral
Terungkap Senjata yang Dipakai Untuk Habisi Nyawa Pengacara Rudi, Ada Proyektil Bersarang di Leher
Polisi mulai menemukan setitik terang jenis senapan dan proyektil peluru yang digunakan pelaku kasus Pengacara ditembak di Makassar.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Tim Forensik Bidang Kedokteran dan Kesehatan Biddokkes (Biddokkes) Polda Sulsel memastikan bahwa pengacara Rudi S Gani meninggal dunia akibat ditembak.
Hal itu terungkap setelah dilakukan proses autopsi terhadap jenazah di ruang Forensik RS Bhayangkara, Jl Kumala, Makassar, Rabu (1/1/2025).
Akibat tembakan orang tak dikenal (OTK), peluru bersarang di tulang leher korban.
Polisi mulai menemukan setitik terang jenis senapan dan proyektil peluru yang digunakan pelaku.
Senapannya jenis, Pre-Charged Pneumatic (PCP) atau tabung angin semiotomatik.
“Labfor mengidentifikasi peluru senapan angin, bukan senjata api organik,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan Km 19, Biringkanaya, Makassar, Kamis (2/1/2025).
Pellet PCP atau pelurunya bermaterial tembaga alumunium.
Bukan logam timbal seperti peluru senjata api organik milik aparat.
Laboratorium forensik Polda Sulsel juga mengidentifikasi kalibrasi atau ukuran pellet terbilang besar kaliber .8 mm (milimeter).
Pellet seukuran biji kacang tanah itu sejatinya untuk satwa atau kertas target olahraga menembak.
Namun, di kasus penembakan di malam Tahun Baru 2025 ini menyasar organ vital pengacara anggota perhimpunan advokat Indonesia (Peradi) Sulsel.
“Proyektil bersarang di tulang sendi leher korban,” kata KBP Didik.
Tim gabungan penyidik direktorat reserse dan kriminal umum dan forensik Polda Sulsel, masih menyidik kasus menghebohkan ini.
Selain aparat polisi, tim pengacara dan penyidik partikelir dari Peradi Sulsel, juga dilaporkan tengah mengumpulkan bukti, petunjuk, keterangan, dugaan motif, dan latar belakang kasus ini.
Senapan PCP termasuk senjata yang dijual bebas.
Di Indonesia, senapan dan pelletnya banyak diproduksi di Pulau Jawa. Harganya mulai kisaran Rp 1 juta.
Jenis senapan i i banyak dipakai berburu satwa liar dan bintang perusak lahan dan tanaman pertanian, seperti babi hutan.
Ada tiga jenis senapa angin; Uklik (pegas tangan hidrolik/piston), Gejluk (pompa angin manual), dan PCP (tabung/ botol angin) hingga PCP semiotomatik.
Sedekade terakhir, senapan jenis PCP mulai banyak diperjualbelikan.
Jarak tembak efektig rerata senapa angin ini 30 hingga 60 meter.
Kelebihakan PPC-nya, jarak tembak dengan kaliber peluru medium bisa mencapai 100 meter, tergantung laras, teknologi, dan tekanan tabung.
PCP dapat menembakkan banyak peluru dalam sekali isi tabung angin. Pengguna, tak perlu repot.
Senapan angin PCP biasanya digunakan untuk berburu hewan besar, seperti babi hutan, kijang, rusa, dan satwa liar diatas 10 kg.
Dari sisi regulasi, senapan angin PCP termasuk jenis senjata api yang harus memiliki izin dari kepolisian. Senapan angin dengan kaliber 4,5 mm, seperti jenis Gujluk dan Uklik tidak memerlukan izin resmi.
Sedangkan untuk kaliber 5,5 mm ke atas memerlukan izin. Secara umum, senapan angin hanya boleh digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target.
Bahkan, bersama kementerian kehutanan dan lingkungan hidup, kerap mengkampanyekan penggunaan senapan angin tidak boleh digunakan untuk berburu, melukai, atau membunuh binatang.
Senapan angin tidak boleh digunakan di luar lokasi latihan, pertandingan, dan berburu.
Senapan angin harus disimpan di tempat yang aman dan tidak bisa diakses oleh anak-anak atau orang yang tidak berwenang.
Penyalahgunaan senapan angin dapat dikenakan sanksi hukum yang sama dengan penyalahgunaan senjata api pada umumnya.
Sanksi penyalahgunaan senjata api dapat berupa hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara maksimal 20 tahun.
Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, masyarakat dilarang merakit senjata api illegal serta dilarang memodifikasi laras senapan angin melebihi kaliber 4,5 mm.
Bagi masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut, bakal terkena sanksi hukuman mati atau hukuman penjara setinggi tingginya 20 tahun.
"Berdasarkan Undang Undang nomor 12 Tahun 1951 dan Peraturan Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2022 bahwa ada aturan main mengenai senapan angin, dimana hanya boleh digunakan untuk kegiatan olahraga dan bukan untuk berburu binatang yang dilindungi, sesuai Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990," ujarnya.
| Polisi Malaysia Kaget Saat Mau Tilang, Ternyata Pengemudinya Anggota TNI dan Pemain Persib |
|
|---|
| Viral, Anggota DPRD Bogem Guru SMP di Trenggalek, Alasannya Gegara HP Disita |
|
|---|
| Heboh Anggota Satpol PP Banting PKL saat Razia, Dibela Kasatpol: Dia Melindungi Diri |
|
|---|
| Terungkap Keberadaan Ayah dari 2 Anak yang 28 Hari Tak Makan, Lemas di Samping Jasad Ibunya |
|
|---|
| Nasib Rana Saputra, Guru yang Tampar Siswa Karena Bolos Sekolah Diminta Ganti Rugi oleh Wali Murid |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/detik-detik-Rudi-S-Gani-ditembak-OTK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.